Denpasar – kabarbalihits Setelah menunggu waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk berpikir dan berdiskusi selama 7 hari, Tim kuasa hukum I Gede Aryastina akhirnya menempuh upaya hukum mengajukan Banding atas perkara ‘IDI Kacung WHO’. Upaya ini dilakukan, karena dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding lebih dahulu pada hari terakhir sekitar pukul Lanjutkan Membaca