January 23, 2025
Hukum Kriminal

Marah Ditegur Karena Abu Rokok, Sopir Pick Up Lukai Korban Dengan Cutter

Denpasar-kabarbalihits

Seorang pria bernama Ledi Umbu (41) ditangkap tim Satreskrim Polresta Denpasar, setelah melakukan penganiayaan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, tepatnya di depan Masjid Muhamad Denpasar pada Kamis malam, (18/1/2024).

Ledi Umbu yang merupakan sopir pick up nekat melukai korban bernama Gunawan (29) dengan pisau Cutter, lantaran marah ditegur saat abu rokok pria asal NTT itu mengenai korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengungkapkan, peristiwa tindak pidana penganiayaan di Jalan Imam Bonjol terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 22.00 Wita.

Kejadian berawal saat korban Gunawan mengendarai motor dari tempat kos di Jalan Gunung Talang, Denpasar menuju Kuta. Setiba di Jalan Gunung Soputan, Denpasar, korban terkena abu rokok dari seseorang yang mengendarai mobil Pick Up.

“dia terkena abu rokok pelaku dari mobil, pada saat itu pelaku sebagai sopir pick up lagi ngerokok,” jelas Kapolresta, Sabtu (20/1/2024).

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=aNFtTNWmfDQ[/embedyt]

Saat di persimpangan traffic light Jalan Gunung Soputan – Jalan Imam Bonjol Denpasar, Korban menegur sopir mobil Pick Up tersebut, namun sopir tidak terima. Kemudian korban mengehentikan laju motornya di Jalan Imam Bonjol depan Masjid Muhamad, dan 3 orang turun dari mobil Pick Up sambil memarahi Korban, dan keributan berujung perkelahian pun tidak bisa terelakkan.

Saat itu korban melihat pelaku menggunakan pisau jenis carter dan korban baru mengetahui dirinya terluka dibagian lengan sebelah kiri, perut, dan bagian dahi. Perkelahian itu sempat dilerai dua teman pelaku. Mengetahui korban terluka, pelaku bersama 2 temannya kabur meninggalkan tempat kejadian.

“pelaku menggunakan pisau jenis carter. Korban terkena pisau pelaku di bagian tubuh korban. Oleh karena itu pelaku langsung melarikan diri,” kata Wisnu Prabowo.

Selanjutnya, korban bergegas ke rumah sakit untuk dirawat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar pada Jumat pagi, (19/1/2024) pukul 02.30 Wita. Tidak menunggu waktu lama, tim Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan pelaku pada pukul 03.30 Wita di wilayah Kwanji, Badung. Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya melukai korban lantaran emosi terhadap teguran korban.

Baca Juga :  Aniaya Korban Karena Tidak Tahan Dihina, Polresta Denpasar Amankan Dua WNA Asal India

Dari kejadian itu petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pisau Carter dengan gagang warna biru, kaos oblong warna hitam, dan celana panjang yang digunakan Pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kini pelaku ditahan di Polresta Denpasar dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (kbh1)

Related Posts