Rajanya Mojito Tegas Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol
Badung – kabarbalihits
Para pengusaha di Bali ramai-ramai menolak rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Tidak terkecuali pengusaha kecil minuman racikan beralkohol khas Kuba, Mojito. Di Kerobokan Badung, pemilik angkringan Bali Mojito Putu Agustina Roy, secara tegas menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol, dimana jika disahkan dapat mengancam usaha miliknya yang baru dikembangkan.
Ditemui ditempat angkringannya Sabtu (15/11), pria kekar asal Buleleng yang akrab disapa Roy menanggapi digulirkan kembali RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak hanya berdampak pada usahanya, dinilai sektor Pariwisata di Bali juga dibenturkan dengan RUU tersebut.
“Adanya rancangan Undang-Undang ini saya sangat-sangat tidak setuju, keberatan. Apalagi saya selaku yang mempunyai angkringan ini, yang saya jual ada beberapa jus dicampur dengan alkohol 20 persen, alkohol lokal” Ucapnya.
Roy menilai, saat ini arak bali telah mendapatkan tempat di Pemerintah Provinsi Bali. Sehingga arak bali akan menjadi produk setara dengan berlabel kelas dunia.
“Jadinya arak bali menjadi kelas dunia digaungkan pemprov Bali. Ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, selama ini arak dianggap ilegal menjadi legal” Ujarnya.
Ditambahkan pada dunia pariwisata, baginya RUU ini menjadi masalah besar. Dimana secara umum sektor pariwisata menjadi tumpuan bagi warga Bali.
“Mereka datang ke bali menikmati suasana malam, di club-club malam, restoran, bar, untuk menikmati suasana yang ada di bali. Apabila bar dan restoran tidak menjual alkohol lagi, pasti saya yakin 100 persen tamu mancanegara tidak akan datang ke Bali. Buat apa mereka datang ke Bali terlalu banyak aturan. Jadinya mereka lebih condong pergi ke negara lain, seperti malaysia , singapura, dn korea selatan yang sekarang menggalakkan dinasti pariwisata” Katanya.
Dijelaskan kembali, RUU Larangan Minol ini sangat berpengaruh pada usahanya. Pada pasal-pasal yang diterbitkan tidak hanya merugikan bagi pengusaha juga bagi penikmat alkohol yang dikenakan denda.
“Bagi peminum bisa kena kurungan, denda juga kena, yang saya baca sampai 50 juta kena denda” Jelasnya.
Secara tegas ia menolak dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dibahas saat ini di Baleg DPR.
“Sebagai pengusaha kecil yang terjun di angkringan seperti ini sangat tegas menolak, mudah-mudahan pihak DPR sebagai wakil rakyat mau mendengarkan aspirasri rakyat biar Rancangan Undang-Undang ini tidak sampai goal di DPR RI” Harapnya.
Jika RUU ini sampai disahkan, pihaknya akan siap turun kejalan menyampaikan aspirasinya.
“Saya paling didepan nanti menolak RUU Mikol ini” Tegasnya.
Berdiri sejak 2019, Roy sangat bersyukur usaha minuman racikannya diterima oleh banyak kalangan. Racikannya merupakan berkadar alkohol rendah diyakini menyehatkan badan.
“Dicampur dengan jus buah yang segar, jadi efeknya tidak mempengaruhi buruk bagi kesehatan , justru bangun pagi menjadi sehat segar” Katanya.
Disinggung penjualan Bali Mojito saat ini diakui telah mengalami peningkatan, dibandingkan pada saat pandemi Covid-19 mewabah.
“Sebelum Corona di bulan maret bisa tembus 3500 water pitcher. Saat Corona turun drastis, penjualan april sampai mei 1500 – 1000 pitcher yang terjual perbulan. Sekarang sudah meningkat 2000 pither perbulan” Paparnya.
Kembali ia berharap mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut, yang tidak baik untuk dijalankan. Karena dianggap minuman alkohol sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia.
“Yang saya baca 7,3 Triliun pertahun luar biasa untuk devisa dari alkohol. Mudah-mudahan dari pihak DPR RI untuk segera merevisi atau membatalkan segera RUU mikol ini, karena sangat merugikan masyarakat. Khususnya pariwisata yang ada di Bali” Tutupnya. (kbh1)