November 25, 2024
Hukum

Segera Berangkat Ke Jakarta, AWK Dilaporkan Ke Badan Kehormatan DPD RI

Denpasar – kabarbalihits

Dalam waktu 1-2 hari kedepan, Forum Komunikasi Taksu Bali melalui Tim Hukum Bali Metangi segera akan melaporkan Senator Bali, Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Laporan ini fokus pada kode etik DPD RI Komisi 1 Bidang Hukum, dinilai Arya Wedakarna telah melenceng dari tupoksinya, yakni memberikan darma wacana membahas tentang Agama.

 

 

Sebelumnya AWK telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali oleh tim advokasi dari Bali Metangi berjumlah 30 pengacara.

“Yang kami laporkan adalah Wedakarna dimana seharusnya dia tetap pada tupoksinya, akan tetapi dia menyebrang ke tupoksi komisi lain, yang sehingga menyebabkan kisruh. sebenarnya Bali sudah kisruh, terbukti dengan adanya demo pernyataan sikap yang banyak dilontarkan lewat media massa” Ucap Advokat Bali Metangi Agung Sanjaya, ketika ditemui di Denpasar, Sabtu (07/11).

Didampingi Advokat lainnya Made Wipra Pratistia, bersama Pande Komang Sutrisna, dan Kadek Eddy Mertha Jaya, Sanjaya berharap kepada Ketua Badan Kehormatan DPD RI bertindak tegas terhadap Arya Wedakarna.

“Mengambil tindakan yang tegas dan memberhentikan segera Aryaweda dari DPD Bali” Katanya.

Disampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta guna melanjutkan perkara ini.

“Pelaporan kita masih tetap terhadap Wedakarna, karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Banyak sekali kesalahan-kesalahan atau hal-hal yang semestinya tidak ditangani oleh Wedakarab selaku DPD Bali, yang sehingga membuat pencitraannya di masyarakat” Ungkapnya.

Sanjaya juga menganggap AWK tidak mengetahui tentang Catur Asrama, yang terkait tentang pernyataan ‘sex bebas asal memakai kondom’.

“Dihadapan pelajar SMA rasanya tidak pantas untuk mengajarkan atau memberikan pengetahuan tentang sex bebas. boleh melakukan sex bebas asal menggunakan kondom, dia lupa kondom itu adalah program keluarga berencana. Indonesia juga tidak menganut ajaran sex bebas” Jelasnya.

Baca Juga :  Bupati/Walikota se-Bali Sepakat Tatanan Kehidupan Era Baru Dimulai 9 Juli

Dijelaskan, Badan Kehormatan DPD RI menanggapi hal ini dengan positif atas tindakan pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Bali Metangi.

“Badan Kehormatan menanggapi dengan positif, dimana kita lihat di media sosial itu sedang mempersiapkan tim kerjanya, saya kira untuk menanggapi hal ini” Ujarnya.

Disampaikan juga, dari lembaga MDA, dan PHDI akan melaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI.

“Karena dari lembaga Madya Desa Adat juga akan melakukan pelaporan saya dengar, sudah itu ada pernyataan dari Parisada Hindu yang terbaru, dan ormas-ormas lain yang tidak tergabung di Taksu Bali. Taksu Bali kan ada 44 ormas itu, di tempat lain juga  ada yang akan melaporkan” Bebernya.

Nantinya pelaporan akan disertakan dengan dokumen-dokumen yang telah disiapkan.

“Dokumen yang kami serahkan ke BK itu, yang pertama tentang penganiayaan terhadap ajudannya, yang kebetulan saya salah satu pengacara mendampingi saat itu. Yang kedua kejadian di Bugbug, mungkin akan disampaikan oleh Jero Ong secara pribadi, kejadian SMA 2 Tabanan tentang sex bebas, Kejadian di Pura Taman Kendal yang penghinaan simbol-simbol Agama” Paparnya.

Advokat lainnya Pande Komang Sutrisna menambahkan, adanya konflik berkepanjangan seperti saat ini, harus disikapi secara tajam oleh BK DPD RI.

“Selain itu kami juga dibidang hukum, mengumpulkan data-data sebelumnya. Ternyata dari Badan Kehormatan sudah mencatat beberapa pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh Arya Wedakarna” Katanya.

Sutrisna berharap, data-data terdahulu agar dibongkar karena terjadi pengulangan yang terus berlanjut, juga Badan Kehormatan diharapkan benar-benar tegas melihat dari berbagai sisi.

“Dengan pengulangan yang terus berlanjut inilah yang menyebabkan tidak ada ketegasan dari Badan Kehormatan yang dulu untuk menindak lanjuti laporan-laporan yang dulu. Kalau sekarang ini kan akumulasi, dari masyarakat sendiri memberikan respon” Ucapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Jerinx Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Dikatakan, fakta yang terjadi saat ini harus dibedah dengan kacamata hukum.

“Ini harus dibedah dengan kacamata jernih, kacamata hukum, kacamata tupoksi yang harus dijalani oleh seorang senator, tapi ini sudah dilanggar” Jelasnya.

Sementara Made Wipra Pratistia mengatakan, terkait mengenai video AWK yang viral di media sosial adalah dokumentasi kegiatan AWK sendiri.

“Nah itu yang harusnya disadari BK DPD kita harapkan bisa juga ada inisiatif untuk mencari itu. Ada banyak jejak-jejak digital pada sosial media yang belum sempat kita sampaikan” Imbuhnya.

Menurutnya, pernyataan AWK ada di salah satu channel YouTube bernama Bali Berdaulat. Channel tersebut diduga kuat milik AWK, yang kini tidak bisa disaksikan karena telah dihapus. (kbh1)

Related Posts