Mengejutkan, Jerinx Dituntut JPU 3 Tahun Penjara
Denpasar – kabarbalihits
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dituntut 3 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11).
Dalam menjalani sidang dengan agenda tuntutan ini, Jerinx dituntut lantaran menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut ‘IDI Kacung WHO’ pada akun instagramnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan beberapa pertimbangan diantaranya yang memberatkan Jerinx tidak mengakui perbuatannya telah mencemarkan nama baik IDI, dan yang meringankan Jerinx adalah belum pernah dihukum.
Selain diberikan hukuman pidana 3 tahun penjara, Jerinx juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan Tim Penasehat Hukum terdakwa, untuk mengajukan pledoi pada Selasa (10/11) mendatang dengan alasan masa tahanan JRX akan berakhir pada 1 Desember 2020. (kbh1)