January 24, 2025
Hukum

Sugeng Teguh Santoso Ungkap Background Jerinx Membuat Postingan “IDI Kacung WHO”

Denpasar – kabarbalihits

Usai Sidang lanjutan terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ‘IDI Kacung WHO’ pada Selasa (27/10), penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan poin pemeriksaan terdakwa dalam persidangan. 

 

https://youtu.be/OmlI3drZqV4

 

Penabuh drum SID ini dinilai berhasil mendudukkan latar belakang dan dapat memaknai dari postingan kata ‘Kacung’ pada postingan yang dibuat sehingga diperkarakan pihak IDI.

“Background Jerinx sampai memposting itu ternyata begitu mendasar dan panjang sekali. Jerinx menyuarakan suara-suara yang tidak terdengar, suara yang redup dari masyarakat mengenai korban ibu-ibu yang menjadi korban karena kewajiban rapid test” Ungkap Sugeng Teguh Santoso yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Dikatakan secara tegas, rapid test sendiri diragukan oleh beberapa pihak, salah satunya oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia.

“Yang kedua diragukan oleh perhimpunan dokter paktologi klinis yang memeriksa bakteri ataupun kuman, ditolak validitas daripada rapid test. Sementara korban sudah bergelimpangan, dan itu disuarakan oleh Jerinx” Ucapnya. 

Selanjutnya dalam memperjuangkan hal tersebut, Jerinx telah melakukan dialog dengan Dokter Tirta, dan telah melakukan komunikasi sebelumnya agar direspon oleh pihak IDI. 

“Ternyata itu tidak direspon oleh IDI, Maka posisinya jerinx sebagai seorang seniman, dia kemudian memilih satu diksi untuk menarik perhatian IDI dengan menggunakan kata Kacung” Katanya. 

Dimana kata ‘Kacung’ telah dijelaskan oleh Jerinx yang terbukti dalam persidangan. Sehingga Kata ‘Kacung’ dimaknakan oleh Jerinx sebagai pelayan yang tunduk kepada perintah atasan. 

“Ada dua kondisi disini, ada kewajiban etis dari dokter untuk mengutamakan pasien diselamatkan atau sehat, tetapi ternyata dokter-dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan itu tunduk pada SOP dari fasilitas kesehatan, fasilitas kesehatan tunduk kepada perintah satgas covid, satgas covid mendapatkan arahan tersebut dari kemenkes. Kemenkes sebagai entitas negara itu kemudian merujuk kepada satu pedoman yang disebut Clinicall Management Covid oleh WHO” Jelasnya. 

Baca Juga :  Sugeng Teguh Santoso Harapkan Jerinx Bebas

Dikatakan dalam penanganan pada fasilitas kesehatan, adanya korelasi antara WHO dengan dokter. 

“Tidak ada putus, ada korelasi. Semestinya dokter sebagai tenaga profesional bisa memberikan opini berdasarkan kode etiknya untuk memberikan layanan mengutamakan pasien, dia tunduk. Padahal nasib pasien ada ditangannya. Kondisi ini disuarakan Jerinx dengan kata Kacung” Tandasnya. 

Menurut Sugeng, kata ‘Kacung’ tepat digunakan oleh Jerinx, karena dokter mempunyai kode etik yang harus dikedepankan.

Dilanjutkan mengenai pribadi jerinx sebagai seorang seniman, dinilai ekspresif pilihan kata yang digunakan sangat seni. Sedangkan Majelis hakim juga dianggap sudah mulai menggali kebiasaan Jerinx dalam proses persidangan.

“Yang jerinx inginkan kepada dokter sebetulnya dialog, dialog yang mengedukasi publik sehingga bisa didapat capaian yang lebih besar, daripada sekedar melaporkan ke polisi” Tutupnya. (kbh1)

Related Posts