November 3, 2026
Hukum Sosial

Rakerda DPD HNSI Provinsi Bali “Terus Dorong Pemerintah Realisasikan Perda Bendega”

Denpasar-kabarbalihits

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kembali menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan memperingati Hari Perjuangan Nelayan dan Bendega, kamis (5/5) di Denpasar. Rakerda ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Musda dalam penyusunan program, serta mengevaluasi program tahun sebelumnya.

Rakerda kali ini menghadirkan narasumber seperti tim ahli bidang perikanan, bidang hukum, serta pemerintah sebagai pemegang kebijakan.

“Kami ingin bahwa bagaimana konsep-konsep kebijakan pembangunan nanti bisa diketahui oleh DPC DPC yang hadir, untuk diformulasikan jadi program nantinya,” ujar Ir. I Nengah Manumudhita, MM selaku Ketua DPD HNSI Provinsi Bali.

Manumudhita secara tegas menyatakan, salah satu fokus program HNSI saat ini adalah mensosialisasikan Perda terkait Bendega.

“Jadi kami tidak jemu-jemu membicarakan hal ini (Perda Bendega-red). Mengapa? karena belum terealisasi hingga saat ini, sehingga terus kami ingatkan, dengan tujuan terjadinya penguatan kelembagaan di bidang sosial, budaya dan religius,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sebagai Hadiah Hari Raya Nyepi, Bupati Giri Prasta Pastikan TPP Pegawai Cair Jumat

Manumudhita melanjutkan, fokus program HNSI lainnya adalah penguatan kelembagaan ekonomi nelayan melalui koperasi nelayan Bali, dan yang ketiga adalah peningkatan SDM masyarakat pesisir.

Sementara itu salah satu narasumber, Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum menyatakan, harus adanya harmonisasi antara Perda Bendega, Perda Desa Adat dan Perda Subak.

“Mengapa demikian, ya karena adanya tumpang tindih terkait persoalan kewenangan, khususnya pelemahan bendega sekaligus adanya tumpang tindih dengan desa adat. Kan tidak lucu nantinya ketika terjadi konflik antara sesama lembaga tradisional,” ujar Akademisi UNUD yang sempat menjabat sebagai Hakim MK tersebut.

Sehingga dalam konteks permasalahan tersebut, menurut Palguna, harus terjadi harmonisasi antara 3 Perda, yakni Perda Subak, Perda Bendega serta Perda tentang Desa Adat.

“Maka nyatakan saja dulu Status Quo, yakni dalam pengertian untuk persoalan dimana kemungkinan terjadi konflik karena ada tumpang tindih kewenangan di situ, maka keadaan harus dikembalikan kepada ketentuan sebelum berlakunya Perda tentang Desa Adat,” pungkasnya. (kbh2)

Related Posts