March 6, 2026
Hukum Kriminal

Bukti CCTV dan Saksi Kuatkan Penetapan Enam Tersangka Penculikan Warga Ukraina di Jimbaran

Denpasar-kabarbalihits

Kepolisian Daerah Bali melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus penculikan warga negara Ukraina, Igor Komarov, yang terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026, di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Menurut Ariasandy, pihak kepolisian telah mengajukan penerbitan Red Notice serta memasukkan para pelaku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah terdeteksi meninggalkan wilayah Indonesia.

“masalah penculikan ini sudah kami teruskan dalam proses penanganan, termasuk pengusulan Red Notice. Dari hasil deteksi, mereka diduga sudah keluar negeri meninggalkan Indonesia,” ujar Kombes Pol Ariasandy, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi dengan pihak kepolisian Ukraina juga telah dilakukan. Selanjutnya, komunikasi dan kerja sama lintas negara akan terus diperkuat guna melacak keberadaan para pelaku.

“kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui Interpol. Nanti secara detail perkembangan akan ada koordinasi lanjutan untuk mendeteksi dan mencari para pelaku,” jelasnya.

Dalam penyelidikan sementara, polisi memastikan bahwa para tersangka merupakan warga negara asing. Aparat juga telah mengetahui identitas pihak-pihak yang menjadi target pencarian, meskipun proses pengejaran masih terus berlangsung.

“Yang jelas, orang-orang yang akan kita sasar sudah kita ketahui, dan kami sudah berkoordinasi serta bekerja sama dengan semua pihak terkait,” katanya.

Penetapan enam orang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi, serta bukti petunjuk lain yang mendukung proses penyidikan.

“Penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti, di antaranya CCTV dan keterangan saksi yang melihat langsung. Kami yakin alat bukti sudah tercukupi sehingga penyidik menetapkan enam orang warga negara asing sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Bali Ungkap Sejumlah Selebgram Terlibat Praktik Judol di Medsos

Sebelumnya, tim gabungan juga telah menangkap seorang warga negara asing berinisial C di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Februari 2026. Penangkapan tersangka C menjadi salah satu kunci bagi jajaran kepolisian dalam mengungkap jaringan penculikan yang melibatkan enam tersangka lain yang saat ini masih diburu.

Meski berkaitan dengan dugaan rangkaian peristiwa penculikan di Kuta Selatan, C secara spesifik dijerat sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perjalanan atau paspor. Hal itu terungkap setelah yang bersangkutan menggunakan identitas palsu saat menyewa kendaraan yang diduga dipakai dalam aksi kejahatan tersebut.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi enam tersangka utama berinisial RM, BK, AS, VN, SM, dan DH yang kini masuk dalam daftar DPO.

Terkait pasal yang disangkakan, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya pasal tentang perampasan kemerdekaan seseorang atau penculikan serta penganiayaan berat.

Ariasandy menegaskan, informasi mengenai para tersangka telah disebarkan melalui jaringan Interpol ke berbagai negara guna membantu proses pelacakan.

“Negara-negara yang terhubung dengan Interpol otomatis mendapatkan informasi ini sehingga kita sama-sama melakukan pencarian,” tutupnya. (kbh1)

Related Posts