Pasal 28 Ayat (2) Menjerat Jerinx Adalah Pesanan, Jerinx : “Ada Permainan Disini, Sebaiknya IDI Bali Segera Mengklarifikasi”
Denpasar – kabarbalihits
Terungkap seusai sidang tatap muka, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, memberikan pernyataan mengenai pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian yang menjeratnya.
Dinilai Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ini merupakan pesanan, karena Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan perintah IDI Bali untuk melaporkan Jerinx dengan pencemaran nama baik yakni tercantum pada pasal 27 Ayat (3) UU ITE, dan bukan tentang ujaran kebencian.
“Saat sidang tadi terungkap, jika surat kuasa dari PB IDI pusat kepada IDI Bali adalah melaporkan saya dengan pencemaran nama baik, tidak ada perintah dari PB IDI pusat untuk melaporkan saya di Pasal 28 atau ujaran kebencian” Ungkap Jerinx bersama istrinya dihadapan media di luar ruang sidang (15/10).
Jerinx menilai adanya permainan pada pasal 28 ayat (2) UU ITE yang digunakan untuk memenjarakannya. Ia meminta kepada IDI Bali segera mengklarifikasi apabila tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Jika IDI Bali tidak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang ingin memenjarakan saya dengan pasal 28, karena pasal 28 itu bisa menahan orang. Pasal pencemaran nama baik itu (pasal 27 ayat (3) UU ITE) masih bisa tidak ditahan, dan jika IDI Bali tidak ingin diadu domba dengan rakyat karena sudah jelas ada permainan disini, sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi. siapa yang memesan pasal 28 tersebut” Tandasnya.
Disinggung mengenai ahli bahasa yang meringankan pihaknya, dikatakan penilaian tersebut sifatnya sangat subjektif.
“Iya ahli bahasa justru Banyak menguntungkan pihak saya, jadi itu sifatnya subjektif jadi tidak bisa diseragamkan. Persepsi tidak bisa dipukul rata” Tutupnya. (kbh1)