November 6, 2026
Sosial

Tolak UU Omnibus Law, FSP Par SPSI Bali Fokus Pada Pesangon

Denpasar-kabarbalihits

Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par) SPSI Provinsi Bali dengan tegas menyampaikan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Secara khusus difokuskan pada hak pada pesangon. Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra mengatakan, penolakannya tersebut berdasarkan informasi langsung dari Menteri Tenaga Kerja melalui sosialisasinya mengenai UU Ciptakerja yang mengacu kepada turunnya jumlah pesangon setelah berhenti di suatu perusahaan.

Lebih lanjut Satyawira mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya akan menunggu isi asli dari UU Cipta Kerja khususnya kluster ketenagakerjaan. Satyawira lebih dalam mengungkapkan, sudah jelas isi UU no 13 Tahun 2003, yakni ketika sudah pensiun dan berhenti dari perusahaan, bahkan dari posisi pensiun normal, apalagi sudah bekerja selama 8 tahun atau lebih, akan mendapatkan 9 kali upah, sementara masa kerja lebih dari 24 tahun, akan mendapatkan 10 kali upah. Sehingga ketika di total setelah pensiun pekerja akan mendapatkan pesangon sebesar 32 kali upah.

“Jika dibandingkan dengan undang-undang yang baru, sudah jelas disampaikan pesangon hanya maksimal 25 kali upah,” ucapnya.

https://youtu.be/7uPoXmI87o4

Satyawira menyayangkan UU Cipta Kerja dirancang tidak dengan pertimbangan yang baik. Menurunkan jumlah pesangon yang sudah jelas tidak sesuai dengan UU sebelumnya, yakni tidak diperbolehkan mengurangi jumlah pesangon. 

“Sudah nyata mengurangi hak kami yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 dengan disahkannya undang-undang cipta kerja,” imbuhnya. 

Ditambahkan, upaya telah ditempuh untuk menggugah hati pemerintah pusat, tetap dengan cara yang komunikatif agar tidak menyalahi aturan protokol kesehatan.(Tim kbh)

Related Posts