Pjs. Bupati Lihadnyana Lakukan Sidak dan Penyemprotan Disinfektan di Dalung
Badung-kabarbalihits
Dalam upaya penerapan disiplin, penegakan hukum dan disinfeksi sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Badung, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badung melakukan sidak di pasar tradisional dan penyemprotan disinfektan di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (2/10). Sidak yang dimulai dari pukul 07.00 Wita itu diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pos Dalung Permai yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung Ketut Lihadnyana yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Badung dan dihadiri oleh Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, Dandim Badung yang diwakili Kasdim Badung Letkol Inf I Gst Ngr Wilantara, OPD terkait dilingkungan Pemkab Badung, Camat Kuta Utara Putu Eka Parmana, masyarakat serta relawan Desa Dalung.
Dalam arahannya Lihadnyana mengatakan kegiatan sidak ini dilakukan untuk mengetahui protap penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional. “Melawan dan memerangi Covid-19 harus kita lakukan secara konsisten dan masif dari hulu sampai hilir, ini merupakan kerja bersama yang melibatkan semua unsur baik itu pemerintah, relawan, satgas gotong royong maupun masyarakat sendiri,” ujar Lihadnyana.
Hal ini dilakukan berkaca dari terus adanya penambahan kasus, terutama akibat transmisi lokal melalui pasar tradisional Bali. “Badung sebagai daerah tujuan wisata harus selalu kita jaga keamanan dan kenyamanannya, melalui kegiatan seperti ini kita berharap Badung bisa segera keluar dari kondisi yang ada sekarang. Badung harus menjadi role model dan terdepan dalam hal penanganan dan penanggulangan covid-19,” tegasnya.
Oleh karena itu pihaknya mengajak semua pihak dari tingkat desa sampai kecamatan agar tidak henti-hentinya memberikan informasi dan sosialisasi tentang penerapan protokol Kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dan pasar tradisional sebagai salah satu klaster penyebaran Covid-19 dianggap perlu terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan baik bagi pengunjung pasar maupun penjual. Apalagi pasar merupakan tempat transaksi para pedagang yang berasal dari luar wilayah kemudian memiliki peluang besar menyebarkan virus corona apabila ada di antara mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. “Penggunaan masker harus dijadikan sebagai budaya hidup baru dalam aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Lihadnyana mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai peraturan Bupati Badung tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung. Dengan sidak yang dimulai pagi hari, tim bisa melihat langsung puncak keramaian pasar tradisional sehingga bisa melakukan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut, mengenai penerapan protokol kesehatan yang ada di pasar, apa sudah lengkap atau belum, baik itu penyediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker oleh penjual dan pembeli, jarak antar pedagang dan juga kesiapan pedagang untuk membawa hand sanitizer pada lapak masing-masing.
Sidak tersebut juga dirangkaikan dengan penyemprotan disinfektan di areal pasar dan sepanjang jalan Desa Dalung menggunakan mobil pemadam kebakaran serta pembagian 600 masker bagi pedagang dan pengunjung pasar.(r)