October 14, 2024
Hukum

Akui Adanya Kesalahan, PT. BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali Lakukan Mediasi Tawarkan Solusi

Denpasar – kabarbalihts

BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali melakukan mediasi dengan penggugat Syahdan, atas perkara dugaan penggelapan transaksi jual beli dan proses peralihan hak atas Agunan yang diambil alih (AYDA) selama 13 tahun.

Penggugat Buya Syahdan, bersama Kuasa Hukumnya Suriantama Nasution mendatangi PN Denpasar pukul 09.30 Wita (28/09), untuk menyampaikan perkara yang terjadi oleh mediator, Putu Gde Novyartha, S.H.,M.Hum.

 

 

Mediasi dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak.

“Nah ditangkap oleh mediator, bahwa terjadi transaksi jual beli antara prinsipal itu dengan BPR Syariah Fajar. Atas dasar itupun sudah terjadi pembayaran dan pelunasan. Dasar transaksi ini adalah adanya barang yang diambil alih dijual kepada prinsipal kita, dan itupun informasinya secara umum dari salah satu media. Sampai hari ini belum terjadi peralihan hak, bahkan itu sudah hampir 13 tahun” Jelas Kuasa Hukum Penggugat, Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP di depan awak media seusai mediasi di PN Denpasar.

Selanjutnya disampaikan, pihak BPR Syariah FSB mengakui perkara ini, yang berawal adanya kesalahan pada transaksi oleh Direktur Utama BPR Syariah FSB sebelumnya, Saiddudin.

“Direktur Utama sebelumnya melakukan indikasi pidana frot bahkan sudah terpidana, yang saat ini juga sudah selesai menjalani masa pidananya. Pemilik tanah sendiri pun mengakui bahwa ini sudah memberikan kepada BPR, lalu BPR Syariah ini diberikan hak untuk melakukan transaksi jual beli. Tetapi entah mengapa, si pemilik tanah juga tadi menyampaikan bahwa prosedurnya tidak tepat” Ungkapnya.

Pada Mediasi tersebut, dihadiri oleh pihak penggugat Syahdan, Pihak BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali diwakili oleh Dirut, bersama Pimpinan aset manajemen unit didampingi 2 Kuasa Hukumnya.

Baca Juga :  Sediakan Infrastruktur Transportasi Yang Aman dan Nyaman, Bupati Giri Prasta Tinjau Rencana Pembangunan Trotoar di Canggu

Pemilik tanah hadir tanpa kuasanya, dan Saiddudin berhalangan hadir yang dikuasakan pada kuasa hukumnya, juga hadir dari regulator OJK.

Sementara Buya Syahdan sebagai penggugat berharap, dengan adanya mediasi ini haknya agar dikembalikan sesuai surat keputusan lelang. Pihaknya juga tidak menginginkan terjadi konflik.

“Kasi hak saya, apa yang menjadi hak saya kemudian yang salah mengakui kesalahannya, seperti erwin itu kan mensomasi saya. Ndak ada hubungannya kok saya disomasi. Dan dia bertanggung jawab atas perbuatannya, gitu saja sih. Saya nggak kepingin ada konflik ini itu nggak pingin. Gimana baiknya gitu aja” Katanya.

Suriantama Nasution menambahkan, dari mediasi pertama ini pihak BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali memberikan beberapa solusi yang ditawarkan, dan pihak mediator juga menjelaskan tidak ada lagi permasalahan karena pemilik tanah telah mengakui sebidang tanah tersebut sudah diberikan ke pihak Bank.

“Dalam konteks ini sebetulnya hanya teknis peralihan, cuma kita akan lihat berikutnya minggu depan ini apakah memang yang disampaikan itu menjadi sebuah kenyataan dalam konteks hukumnya” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Syahdan adalah pembeli sebidang tanah yang terletak di Desa Ungasan kabupaten badung, melalui Surat Keputusan Lelang AYDA BPRS Fajar Sejahtera Bali,  No.018/DIR/FBS/II/2008, telah dibayar lunas oleh Syahdan, yang dijanjikan akan segera dilakukan peralihan hak, hingga saat ini sampai 13 tahun belum menjadi milik Syahdan. Nantinya mediasi lanjutan akan berlangsung pada tanggal 5 oktober 2020. (kbh1)

Related Posts