April 23, 2025
Hukum

Lapangan Tenis di Nusa Dua Rusak Disiram HCL, PT Texmura Nusantara Tempuh Jalur Hukum 

Denpasar-kabarbalihits

PT Texmura Nusantara, kontraktor lapangan olahraga ternama melaporkan PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan seorang warga negara asing bernama Stewart Kiely ke Direktorat Kriminal Umum Mabes Polri atas dugaan kerusakan lapangan tenis di Nusa Dua, Badung akibat penggunaan larutan asam klorida (HCl) konsentrasi tinggi.

Atas laporan tersebut, Mabes Polri telah melimpahkan proses tindak lanjutnya ke Polda Bali sesuai dengan locus delicti peristiwa hukum yang dilaporkan.

Sehingga Direktur Utama PT Texmura Nusantara Marlon Nursalim didampingi tim Penasihat Hukumnya mendatangi Polda Bali memenuhi pemanggilan dari penyidik Polda Bali pada Jumat, (14/3/2025) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Penasihat Hukum PT Texmura Nusantara, Kol. TNI AD (Purn) Bhumi Ansusthavani Bali, PT Texmura Nusantara terpaksa mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Bali Destinasi Lestari ke pihak Kepolisian karena ada dugaan sengaja melakukan pengrusakan dengan pembersihan lapangan tenis dengan menggunakan larutan kimia HCl.

“dugaannya tentang perusakan lapangan Tenis, proyek yang dikerjakan oleh PT Texmura Nusantara yang sudah selesai dikerjakan bahkan dipakai pada ajang turnamen Internasional,” katanya.

PT Texmura Nusantara merasa dirugikan dan menduga bahwa tindakan pengrusakan tersebut terkait dengan adanya upaya PT Bali Destinasi Lestari untuk menahan pembayaran sisa biaya pembangunan tujuh lapangan tenis, termasuk satu lapangan di Villa Trinisty.

Diketahui lapangan tersebut merupakan milik PT Bali Destinasi Lestari, dan masih dalam masa pemeliharaan oleh PT Texmura Nusantara. Namun hingga saat ini disebut belum diserah terimakan kepada PT Bali Destinasi Lestari, karena masih dalam masa pemeliharaan.

“belum diserah terimakan oleh klien kami, dari kontraktor kepada pemberi pekerjaan PT BDL. Tetapi sudah dipakai untuk turnamen Internasional,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Kawal Pria Ber Joging, Hanya Diberi Sanksi Administrasi

Sementara Direktur Utama PT Texmura Marlon Nursalim menyebut, sebelum melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian, PT Texmura Nusantara telah memberikan himbauan dan peringatan kepada PT Bali Destinasi Lestari sejak September 2024, namun tidak mendapatkan tanggapan.

“belum ada titik temu, karena dari pihak pemberi kerja belum mengakui kerusakan yang diakibatkan oleh tim mereka sendiri. Sehingga kami dituduh memberikan pekerjaan yang cacat,” ucap Marlon.

Dipandang pengrusakan lapangan tenis tersebut dilakukan oleh oknum dari PT Bali Destinasi Lestari sendiri. Sehingga laporan ini sengaja dibuat agar permasalahan cepat terselesaikan secara terang benderang.

Pihaknya juga memperkarakan sisa pembayaran yang belum diterima terkait pengerjaan lapangan tenis yang rampung sejak bulan Agustus 2024 yakni sebesar Rp 18 Miliar dari total nilai pembayaran Rp 49 Miliar.

“dimana itu termasuk didalamnya sisa pembayaran yang kami terima, juga pernah ada pemotongan dari nilai pekerjaan yang kita berkeberatan dipotong. Memang untuk nilainya total Rp 18 Miliar lebih,” imbuhnya.

Di waktu yang berbeda, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy membenarkan terkait adanya laporan pengrusakan tersebut ke Polda Bali. Baginya setiap laporan yang masuk ke Polda Bali akan ditindaklanjuti dan dipelajari.

“apakah kasus ini masuk ke ranah pidana yang ditindaklanjuti oleh penyidikan atau semacamnya, yang jelas laporannya masuk dan kita pelajari,” pungkasnya. (kbh1)

Related Posts