Massa Pendukung JRX Kembali Menggelar Aksi di Depan PN Denpasar
Denpasar – kabarbalihits
Massa aksi Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersama Aliansi Kami Bersama JRX kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9). Bersamaan dengan proses persidangan kedua secara virtual drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx (Jrx), ratusan massa ini menggelar aksi seiring dengan bergulirnya persidangan.
Pada aksi damai tersebut, perwakilan Frontier Bali Nyoman Mardika mengatakan ingin tetap menyuarakan tentang aspirasi yang memang terkait dengan Jerinx. “Penekanan hari ini adalah agar proses-proses terhadap sahabat kami Jering itu bisa berjalan seadil adilnya, tanpa intervensi” Jelasnya.
Ditambahkan Mardika kedepan agar proses persidangan Jerinx tidak lagi melalui online. Pihaknya memahami situasi pandemi dan hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan. Walaupun sebelumnya menurut Kepala Pengadilan Negeri Denpasar sidang online ini dilakukan sesuai dengan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MOU) antara Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan Mahkamah Agung (MA).
“Katanya kalau bahasanya adalah ditahan, itu bisa dapat dilakukan secara lepas. Hanya pendapat, tidak mutlak. Makanya kita minta kepada hakim yang mengadili sahabat kami, Jerinx, agar bisa bersifat fair, tidak ada kepentingan apapun,” Katanya.
Sementara itu Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pihaknya memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Jerinx SID bisa berjalan dengan baik, karena apa yang menjadi hak Jerinx SID sudah diwakili oleh pengacaranya.
“Jadi himbauan kami, selalu mengingatkan kepada pendukung agar selalu mentaati aturan hukum, dan tentunya di saat pandemi covid 19 ini protokol kesehatan wajib dan harus diterapkan siapapun dia”, Ungkapnya.
Pada aksi kali ini perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersama Aliansi Kami Bersama Jrx menyampaikan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
Mereka menuntut, JRX wajib dibebaskan karena bukan seorang penjahat, menuntut Pengadilan Negeri Denpasar agar membebaskan JRX SID dari semua dakwaan, menuntut ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk segera mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara JRX SID karena majelis hakim yang memeriksa perkara JRX yang sebelumnya telah secara sewenang-wenang melanggar KUHP, menuntut ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menyelenggarakan persidangan langsung untuk persidangan JRX SID dan menuntut Ketua Pengadilan Negeri Denpasar serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara JRX SID agar independen dan tidak berada dalam tekanan pihak manapun. (kbh4)