JRX Dicecar 13 Pertanyaan
Denpasar – kabarbalihits
Drummer SID, Jerinx telah menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Polda Bali, Kamis (6/8).
Setelah diperiksa sekitar 2 jam Jerinx mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh pihak kepolisian, mengenai maksud dan tujuannya memposting di akun instagramnya yang menyebut IDI sebagai Kacung WHO (World Health Organization).
I Gede Ari Astina akrab disapa Jerinx SID menegaskan tidak ada bermaksud menghina IDI. Ia juga berharap IDI mau berdialog menyelesaikan masalah ini.
“Bagi saya pentingnya segera klarifikasi. Status saya tentang IDI kan meminta penjelasan, alangkah baiknya IDI mau berdialog dengan saya langsung, sehingga kita bertemu di titik yang ideal, menurut saya semua bisa diomongin, karena menurut saya tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI. Karena saya percaya penuh mereka punya kemampuan, kecerdasan untuk melakukan sesuatu untuk mengubah regulasi,” Jelasnya.
Jerinx menegaskan tetap menolak kebijakan rapid test atau swab metode PCR sebagai syarat administrasi. Misalnya syarat perjalanan, pekerjaan atau akses pelayanan kesehatan.
“Solusinya jelas, segera cabut rapid tes sebagai syarat layanan kesehatan. Kita semua tahu semua rakyat susah, dan solusi untuk, kenapa harus diperlakukan syarat-syarat kepada mereka. jika ada solusi untuk memperingan beban hidup mereka lakukan saja,” Tegasnya.
Jerinx yang didampingi kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana menyampaikan di depan awak media, akan ada upaya rekonsiliasi karena menurutya hanya soal beda persepsi saja.
“Karena ini, masalah persepsi, Jerinx adalah persepsi mengkritik. Mungkin, persepsi IDI merasa dihina sehingga persepsi ini harusnya ditemukan di diskusikan. Sehingga, alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi, tergantung nanti pihak IDI seperti apa,” tegasnya.
Diungkapkan juga, pada dipostingan Jerinx jelas meminta penjelasan dari IDI. Terhadap masalah penggunaan rapid test dalam layanan rumah sakit.
“Sebagai syarat di rumah sakit yang nyata-nyata itu juga dilarang oleh perhimpunan Rumah Sakit Indonesia. Kita, tetap upayakan kekeluargaan dan pidana jalan terakhir,” Ujarnya.
Dinilai sepanjang rapid test sebagai alat administrasi pihaknya tidak setuju, beda halnya jika dipakai sebagai alat kesehatan.
“Sebagai alat pendeteksi anti bodi ya rapid, emang terus apa selain itu. Sebagai pendeteksi virus ya swab, kalau dijadikan sebagai syarat administrasi itu problem. Surat pelayanan kesehatan, terus dapat surat 14 hari. Emangnya setelah mendapat surat bebas covid 14 hari, virus nggak berani dekat? Iti logika yang keliru” Tutupnya. (tim kbh)