November 25, 2024
Hukum

Tetap Keberatan Sidang Online, Jerinx dan Kuasa Hukum Ikuti Persidangan Kedua Hingga Usai

Denpasar-kabarbalihits

Meski tetap keberatan dengan sidang yang dilaksanakan secara online, Terdakwa kasus “IDI kacung WHO”, I Gede Ary Astina (Jerinx) bersama kuasa hukumnya hari ini (20/9) mengikuti sidang keduanya hingga usai.

Dalam sidang kedua yang dilaksanakan secara online dari 3 lokasi, terdakwa Jerinx kembali meminta kepada majelis hakim agar persidangan kasusnya digelar secara offline atau tatap muka.

“Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang offline atau tatap muka, karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk saya, bukan untuk jaksa penuntut umum atau hakim. Selebihnya saya serahkan ke penasehat hukum untuk membela hukum saya.” ujar terdakwa Jerinx kepada Majelis Hakim yang diketuai, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

 

 

Pada persidangan ini Penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso meminta majelis hakim untuk menunda persidangan hingga Mahkamah Agung menanggapi surat yang telah diajukannya. Sugeng menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pihaknya sebelumnya bersurat dua kali kepada mahkamah agung, yang isinya meminta petunjuk, pendapat, dan tanggapan mahkamah agung agar persidangan dengan terdakwa, I Gede Ary Astina dilakukan secara offline.

Menanggapi permintaan penasehat hukum, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Majeis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan persidangan untuk sementara sampai saat ini tetap dilakukan secara online, sambil menunggu mahkamah agung.

“Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat dari Mahkamah Agung ini, menunda waktu persidangan, sedangkan proses penahanannya berjalan terus dan tidak bisa diperpanjang lagi. Itu ya, salah satu pertimbangan dari majelis hakim”, jawab Hakim Adnya Dewi.

Mendengar jawaban dari Hakim Adnya Dewi, Penasehat Hukum Jerinx menyatakan setuju. “Sangat bijaksana, majelis hakim menyatakan sampai persidangan hari ini, kami akan online dulu. Artinya suatu kebijaksanaan yang terdapat dalam pernyataan majelis hakim. Oleh karena itu kami setuju”.

Baca Juga :  Tingkatkan Performa, BNNP Bali Akan Tambah 1 Anjing Pelacak dan 2 Pawang

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan kembali mendengar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan pertama.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk membuat eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar pada 29 September 2020 dengan agenda mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. (kbh3)

Related Posts