October 24, 2024
Hukum

Aktivis 98 Roberto Hutabarat: “Jerinx Ini Adalah Tahanan Politik”

Denpasar – kabarbalihits

Perjalanan kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dari ditetapkan sebagai tersangka yang berujung ke pengadilan karena unggahan Instagramnya, menjadi perdebatan berbagai kalangan.

Terlebih menjadi Kasus paling hits tentang UU ITE, yakni penghinaan dan pencemaran nama baik dan kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

 

 

Berangkat dari kasus jerinx, dinilai Pasal Pidana UU ITE ini menjadi keresahan kebebasan berpendapat. Hal tersebut terungkap pada diskusi publik yang berlangsung di Kubu Kopi, jalan Hayam Wuruk Denpasar (05/09).

Bagi Aktivis 1998, Roberto Hutabarat yang menjadi narasumber di diskusi publik tersebut mengatakan, dengan dihukumnya JRX karena mengkritik pada situasi sekarang dinilai lebih berbahaya daripada jaman orba (orde baru).

“Kalau saya lihat situasi sekarang ini yang berbahaya adalah digunakannya hukum untuk membungkam suara suara kritis, seperti meniru sistem dari represifitas, memaksa, menekan orang supaya bungkam” Ujarnya.

Dikatakan hal ini berbahaya bagi demokrasi, jika orang bersuara kritis ditahan, dinilai tidak ada bedanya dengan suasana orde baru.

“Memang orde baru lebih brutal karena orang berpendapat melawan Pemerintah bisa diculik Bisa langsung ditangkap tanpa proses pengadilan, Sekarang ini Pembungkaman Lebih canggih” Jelasnya

Dikatakan saat ini Instrumen hukum digunakan untuk membungkam suara kritis. Baginya Ini berbahaya bagi penguatan keberadaan demokrasi.

“Demokrasi berdasarkan konstitusi, demokrasi konstitusi itu sudah diatur dilindungi pasal 28 UUD 1945. Bahwa kondisi sekarang ini, Demokratisasi yang ada bahkan sistem pemilu sekarang itu juga kontribusi angkatan 98, Kalau kita dulu menumbangkan sistem politik yang korup” Katanya.

Kasus jerinx dianggap sebagai momentum terhadap Supremasi hukum, penegakan demokrasi diinterpretasi oleh kekuasaan dengan orang yang mempunyai modal.

Baca Juga :  Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Sidak Kesiapan Satgas Covid Di Masing-Masing OPD Di Lingkungan Pemkot Denpasar

“Jrx menyuarakan suara suara orang kecil, ini yang tidak layak dipenjara dan bisa berbahaya bagi demokrasi. Orang menjadi takut. ini tidak boleh, situasi menakut nakuti sama dengan situasi jaman orde baru dulu” Tandasnya. Baginya saat ini Jerinx adalah tahanan politik, karena berbahaya bagi demokrasi.

Sementara Narasumber lainnya, Akademisi yang juga dosen Hukum UHN Sugriwa (Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa) Denpasar, Dewi Bunga menanggapi pasal pasal yang digunakan untuk menahan jerinx. Nantinya yang dapat dibuktikan dalam pengadilan, apakah frase terhadap IDI termasuk dalam golongan.

“Pasal 27 dan 28 itu ada di dalam undang undang ITE, Artinya kalau memang dari segi pembuat undang undang kalau kita lihat dalam naskah akademiknya pasal 27 ayat  3 itu melindungi kepentingan orang, artinya perbuatan perbuatan yang bisa menyerang martabat. Kemudian di pasal 28 ayat 2 , beranjak dari banyaknya perselisihan suku agama ras antar golongan di indonesia, itu sebenarnya ide dari pembuat undang undang” Ungkapnya.

Ditambahkan, dalam putusan Mahkamah konstitusi, hal tersebut memperluas frase dari antar golongan itu. Secara akademi dan normatif dapat diartikan seperti hal tersebut. (kbh1)

Related Posts