October 14, 2024
Kriminal

Operasi Antik Agung, 71 Orang Ditangkap Kasus Narkoba

Denpasar-kabarbalihits

Direktorat Narkoba Polda Bali merilis hasil pengungkapan kasus Narkoba, dalam rangka Operasi Antik Agung ll 2020 selama dua pekan (02/09). Selama pelaksanaan operasi tersebut, berhasil mengungkap 55 kasus narkoba dengan 71 tersangka. Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Muhammad Khozin mengungkapkan, target operasi sebanyak 34 kasus dengan 34 tersangka terpenuhi 100%, dan non target operasi terungkap 21 kasus yakni 20 kasus narkotika dan 1 kasus ilegal kosmetik dengan 37 tersangka.

“Selama operasi antik kurang lebih 15 hari ini, kita mengungkap kasus 55 dengan 71 tersangka. Kalau kita melihat modus operandi yang dipakai memang bermacam-macam. Ada yang cara dengan menempel, ada yang menaruh di tumpukan batu, ada yang dipecah dijadikan kapsul, bahkan ada yang dikemas lagi menjadi cair”, ungkapnya.

Muhammad Kozin memastikan daerah yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba ini yakni wilayah Polresta Denpasar. Secara umum dinilai adanya peningkatan kasus dari sebelumnya, terlihat dari barang bukti yang diamankan oleh pihak polda bali. 

“Kalau saya lihat dari waktu 15 hari saja bisa seperti ini, menurut saya sangat meningkat kasus dibanding dengan sebelumnya, dan inipun juga nanti akan dikembangkan”, jelasnya.

Untuk peran para pelaku ada sebagai pengedar, pengguna, jaringan lokal maupun jaringan operasi internasional. Untuk pelaku lokal Bali disebutkan sebanyak 31 orang, luar Bali 39 orang dan warga Negara asing 1 orang dari Perancis. Ia juga memaparkan jumlah narkoba dan kosmetik ilegal yang berhasil diamankan.

“Sabu sabu ada 390,92 (gram netto), kemudian ganja ada 3.065,18 (gram netto), ekstasi ada 240 butir, kemudian ada ekstasi yang sudah dicampur air kadarnya 76,65 (gram netto) kemudian kosmetik 563 kotak”, Paparnya. 

Baca Juga :  Maju DPRD Badung, Nyoman Artawa Siap Perjuangkan Kompetensi SDM Desa Wisata

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, barang haram ini didapatkan dari berbagai tempat. Untuk pasal yang dilanggar, dikenakan pasal 111 ayat (1) ayat (2), pasal 112 (1), ayat (2) , pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Barang itu macam macam dapatnya. Jaringan narkoba itu sama dengan sarang laba-laba”, Imbuhnya.(r)

Related Posts