December 4, 2024
Kriminal

Curi Reuter Wifi Lebih Dari 50 TKP, Mantan Pegawai Provider Ditangkap

Denpasar-kabarbalihits

Pelaku pencurian reuter wifi yang marak satu setengah bulan terakhir di Banjar-Banjar wilayah Denpasar akhirnya tertangkap tim unit Reskrim Polsek Denpasar Barat pada 27 September di rumah kost Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengungkapkan, pelaku Khairul Fajri (27) merupakan target operasi dari ratusan laporan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah hukum Denpasar hingga Kuta Selatan terkait pencurian reuter wifi di fasilitas umum yakni Banjar-Banjar.

Berawal dari laporan 3 kasus pencurian sekaligus dalam satu hari di waktu yang berbeda di wilayah Denpasar Barat, yakni adanya pencurian Handphone, Helm, dan reuter. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengarah ke pelaku.

“Tim dari Polsek Denpasar Barat dengan serangkaian upaya penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi di sekitar lokasi,” ucap Kompol I Made Hendra Agustina pada press release di halaman Kantor Polsek Denbar, (30/9/2022).

Saat ditangkap di kostnya, mantan salah satu pegawai provider ini tidak mau menunjukkan barang bukti hasil pencuriannya dan melakukan perlawanan sehingga Polisi memberikan hadiah timah panas kaki kiri pelaku.

Saat mengamankan barang bukti, polisi mendapatkan 65 unit reuter dan 35 unit telah terjual.

“Dan masih ada beberapa laporan di Polsek-Polsek yang kita akomodir berkaitan dengan pencurian motif dengan target yang sama, kemungkinan ini akan terus bertambah lagi,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku hasil curiannya dijual secara online. Dimana harga satu perangkat reuter dijual Rp 150 ribu.

Sebelum beraksi seorang diri pada malam hari dengan menyasar fasilitas umum, tersangka memantau lokasi terlebih dahulu.

“Menyasar fasilitas umum seperti Banjar, Kos-kosan. Reuternya memang rata-rata dipasang diluar bangunan sehingga mudah sekali untuk dicopot,” kata Kapolsek Made Hendra.

Baca Juga :  Polresta Denpasar Ungkap 45 Kasus Narkotika, Beberapa WNA Terlibat

Dalam satu hari tersangka bisa mencuri 3 sampai 10 reuter di lokasi yang berbeda. Dimana tersangka telah beraksi di 15 TKP wilayah Denpasar Barat, 20 TKP wilayah Denpasar Selatan, 10 TKP wilayah Kuta, 2 TKP wilayah Denpasar Utara, dan 5 TKP di Denpasar Timur.

“Awal saya mencuri di wilayah Denpasar Barat, sekitar 20,” jawab Tersangka ketika ditanya awak media.

Tersangka yang memiliki satu anak ini mengaku, terpaksa mencuri karena alasan ekonomi setelah diberhentikan di tempat kerja sebelumnya.

“Saya setahun disana, saya dikeluarkan sudah dua tahun yang lalu,” katanya.

Saat melakukan aksinya tersangka telah bekerja freelance di kantor provider lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman paling lama 9 tahun.

Kapolsek Made Hendra menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus pencurian reuter wifi ini, diharapkan mendatangi Kantor Polsek Denbar untuk mencocokan nomor seri pada reuter. (kbh1)

Related Posts