JRX Tersangka Setelah 5 jam lebih diperiksa
Denpasar-kabarbalihits
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Setelah 5 jam lebih dimintai keterangan oleh penyidik, Jerinx didampingi kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana ditetapkan menjadi Tahanan Polda Bali (12/08).
Tidak banyak kata yang disampaikan Jerinx pada awak media ketika turun dari anak tangga bersama istrinya, Nora. Jerinx mempertegas hal yang dilakukannya dalam mengkritik IDI adalah khusus pada kasus bayi yang meninggal karena prosedur Rapid test.
“Pesan saya kepada semua media adalah, semoga tidak ada lagi ibu ibu bersalin yang melahirkan sampai kehilangan bayinya atau calon anaknya, hanya gara gara prosedur rapid test. Karena hal itulah membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin. Dan saya sekarang di Sel tidak apa apa, yang penting tidak ada lagi ibu ibu yang harus kehilangan bayinya” Jelasnya.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana melemparkan pendapatnya untuk menilai kasus ini kepada publik karena dinilai cepatnya proses jerinx menjadi tersangka.
“Silahkan publik yang menilai, masyarakat yang menilai persoalan ini kenapa prosesnya seperti ini. Tetapi intinya adalah jerinx bisa ditahan, tapi kami berharap ahli ahli bahasa, orang orang yang super sopan santun bisa mengkritik situasi ini. Karena ibu ibu yang melahirkan, banyak yang menjadi korban dari rapid test ini” Ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Drummer Superman Is Dead Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali. Laporan tersebut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram milik Jerinx. Laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu, oleh Ketua IDI Provinsi Bali. (Kbh1)