November 25, 2024
Daerah

Bupati Giri Prasta Jelaskan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021

Badung – kabarbalihits

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna, Selasa (28/7) di Gedung DPRD Badung. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta.

Turut hadir pada kesempatan tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, Anggota Dewan Badung, termasuk para Tenaga Ahli Dewan Badung.

Rapat Paripurna dengan agenda khusus penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Perda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019, Rancangan Kebijkan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta menyatakan Rancangan Perda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2019, secara normatif merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan secara substansial merupakan bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

“LKPD Kabupaten Badung Tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bali, hasilnya memberikan kembali opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Badung,” ujar Bupati Giri Prasta dalam Rapat Paripurna kemarin.

Menurut Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu, Opini WTP yang diraih merupakan kedelapan kalinya sejak LKPD Tahun 2011 untuk pertama kali Pemkab Badung meraih Opini WTP. “Keenam kalinya secara berturut-turut yaitu tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019,” paparnya.

Sedangkan berkenaan dengan Rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2021, Bupati Giri Prasta yang mantan Ketua DPRD Badung itu menyatakan secara material merupakan rangkuman hasil pembahasan yang dilakukan berdasarkan pendekatan proses Bottom-Up dan Top-Down melalui mekanisme Musrenbang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai dengan kabupaten. 

Baca Juga :  Kasus Positif Covid-19 Bertambah 31 Orang, Meninggal Dunia 2 Orang

Bahkan, lanjutnya, telah dipertajam dalam Forum Perangkat Daerah serta telah pula difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali, berdasarkan surat Nomor : 050/2481/BPPE/BAPPEDA, tanggal 1 Juli 2020, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Badung Tahun 2021.

“Dalam proses penyusunan RKPD maupun Rancangan KUA dan PPAS, kita dihadapkan pada kondisi pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi potensi unggulan Kabupaten Badung,” aku Bupati Giri Prasta.

Alhasil, lanjutnya, terjadi penurunan kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke Kabupaten, sehingga menyebabkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 ini mengalami penurunan yang sangat tajam. “Khususnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran yang menjadi sumber utama PAD,” kata Bupati Giri Prasta.

“Berdasarkan penurunan penerimaan PAD tahun 2020 yang sangat signifikan tersebut, maka kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun proyeksi APBD Tahun Anggaran 2021, sehingga target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang dapat lebih realistis, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosio ekonomis maupun aspek teknokratisnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut Pendapatan Daerah pada PPAS Tahun Anggaran 2021 dirancang sebesar Rp 4.837.538.810.114,21 menurun sebesar Rp 1.464.814.404.617,89 atau 23,24 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 6.302.353.214.732,10.

PAD dirancang sebesar Rp 4.022.027.030.050,09, menurun sebesar Rp 1.281.042.964.117,89, atau 24,16 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 5.303.069.994.167,98.

Pendapatan Tranfer dirancang sebesar Rp 498.033.733.500,00, menurun sebesar Rp 102.381.456.500,00 atau 17,05 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 600.415.190.000,00.

Baca Juga :  Sekda Suyasa Minta SKPD Pahami Esensi Pengarusutamaan Gender Dalam Pemerintahan

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar Rp 317.478.046.564,12, menurun sebesar Rp 81.389.984.000,00 atau 20,41 persen dari APBD Induk Tahun 2020 sebesar Rp 398.868.030.564,12.

Kemudian, Belanja Daerah dirancang sebesar Rp 4.837.538.810.114,21, menurun sebesar Rp 1.464.814.404.617,89 atau 23,24 persen dari APBD Induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.302.353.214.732,10.

Belanja Daerah pada Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersebut terdiri dari Belanjar Operasi dirancang sebesar Rp 3.701.598.757.257,72. Belanja Modal dirancang sebesar Rp 532.748.664.918,18. Belanja Tidak Terduga dirancang sebesar Rp 15.000.000.000,00. Belanja Transfer dirancang sebesar Rp 588.191.387.938,31

“Poyeksi APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dirancang masih sangat memungkinkan disesuaikan berdasarkan dinamika perkembangan dampak yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19. Makanya, dalam kesempatan ini saya berharap ada satu pembahasan yang detail dan konstruktif oleh Dewan, sehingga hasilnya tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Badung,” tandas Bupati Asal Desa Plaga Kecamatan petang ini. (kbh6)

Related Posts