November 25, 2024
Kriminal

Bos BPR Legian Ditahan, Setelah Sempat Buron

Denpasar – kabarbalihits

Mantan pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras akhirnya ditahan di rutan Polresta Denpasar, setelah sempat buron Rabu (13/5). Pemilik hiburan malam Sky Garden ini ditahan terkait kasus Korupsi uang BPR Legian dan sebelumnya ditangkap di salah satu Kamar Hotel Bintang Lima di Belanda, Selasa (12/5).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membenarkan tersangka dititipkan dirutan Polresta Denpasar oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, karena saat ini Lapas Kelas II A Kerobokan tidak menerima tahanan. Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menerangkan, kasus tersangka sudah tahap dua dan sudah menjadi kewenangan jaksa.

“Sebenarnya sel tahanan kami sudah penuh. Tetapi ini adalah bentuk sinergi kami menerimanya karena di lapas tidak terima tahanan,” ungkap danujaya

Saat ini, kasus yang membelit Titian Wilaras sedang di tangani oleh Otoritas Jasa Keuangan. Diketahui Mabes Polri menerbitkan DPO terhadap bos BPR Legian dengan nomor DPO/09/PPNS/XII/2019/Bareskrim. Dalam lembaran DPO yang tersebar berisi keterangan bahwa surat perintah penangkapan Titian Wilaras dikeluarkan oleh Kabareskrim Polri bernomor SP.KAP/29/PPNS/XII/2019/Bareskrim tertanggal 4 Desember 2019.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan tersangka Titian Wilaras ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. “Sejak Selasa, (12/5) dititip di tahanan Polresta oleh pihak Kejari Denpasar,” ucapnya.

Setiap tahanan, terangnya mendapat perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Disinggung perihal pemeriksaan Titian Wilaras untuk kasus berbeda oleh penyidik Polresta Denpasar, Sukadi mengaku pihaknya belum memperoleh laporan. Sementara itu, Titian Wilaras ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka Titian Wilaras diduga melanggar Pasal 50A UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca Juga :  2000 Butir Ekstasi Siap Edar Jelang Tahun Baru, Polresta Denpasar Tangkap Pria Pengangguran

Sementara itu, Titian Wilaras yang diduga memiliki perusahaan sekaligus peternakan Kuda di Belanda ini diamankan di salah satu Hotel Bintang 5 di kawasan di Belanda, Selasa (12/5). Setelah itu, ia digiring ke Bali dan diserahkan ke kejaksaan dan kini, ia ditahan di Mapolresta Denpasar. 

Pria kelahiran Medan, 13 Mei 1965 yang tercatat sebagai warga Jalan Tukad Unda No. 8/6 Denpasar, Sasih Panjer, Denpasar Selatan itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yakni, dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Oktober 2018 di PT BPR Legian, di Jalan Gajah Mada, Denpasar.

Modus sang pemegang saham pengendali (PSP) PT BPR Legian dengan sengaja menyuruh direksi atau pegawai bank untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan hal yang tidak taat. Yakni langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. (kbh6)

 

Related Posts