Walikota Denpasar, Tanggapi Pemahaman PKM yang Simpang Siur di Masyarakat
Denpasar – kabarbalihits
Meluasnya penyebaran dan peningkatan Pandemi Covid-19 di Kota Denpasar berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan upaya percepatan dalam penaggulangannya. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah membatasi kegiatan masyarakat baik di desa, kelurahan, dan desa adat. Tetapi butuh pemahaman yang pasti di lingkungan masyarakat paling bawah.
https://www.youtube.com/watch?v=UVdGGm3YTbs
Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra menerangkan, sebelum PKM diberlakukan, desa/ kelurahan dan desa adat setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 desa/ kelurahan dapat mengusulkan pemberlakuan PKM di wilayahnya kepada Walikota. Desa adat yang akan memberlakukan PKM juga wajib mendapat rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.
“Ini pola partisipasi dan empati dari masyarakat. Yang paling efektif itu ya dengan pola partisipasi dan empati dari kelompok masyarakat terbawah dan ini akan lebih memudahkan melakukan sosialisasi”, jelas Rai Mantra.
Apabila telah mendapat persetujuan, maka PKM di tingkat desa/kelurahan dan desa adat dilakukan dengan cara belajar di rumah bagi siswa/mahasiswa, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk aktivitas belanja di pasar, pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat. Walikota menegaskan, jika ada hal mendesak yang menyebabkan orang harus keluar rumah maka setiap orang harus menjalani protokol kesehatan. Apabila melakukan aktivitas menuju denpasar maupun keluar denpasar harus mempunyai tujuan yang jelas.
“Bagi pelanggar Perwali PKM dikenakan sanksi administratif yang bertujuan pembinaan dan dapat dikenakan sangsi adat jika terjadi pelanggaran di wilayah desa adat yang memberlakukan PKM”, imbuh Walikota Rai Mantra. (kbh1)