Demi Sukseskan G20, Gubernur Koster Keluarkan SE Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Denpasar-kabarbalihits Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, pada Selasa 25 Oktober 2022. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tertuang pada SE NOMOR : 35425/SEKRET/2022 dibuat dengan mempertimbangkan dua hal diantaranya, 1. Penyelenggaraan Lanjutkan Membaca