Denpasar-kabarbalihits Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, pasutri WP (28) dan SR (30) asal Jawa Barat ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan 2 plastik klip sabu seberat 784,11 Lanjutkan Membaca



