Denpasar-kabarbalihits Reaksi kontra pelaku usaha industri Spa (Salus Per Aquam) dan asosiasi Spa Wellness di Bali khususnya terhadap ditetapkannya pajak hiburan 40% – 75% bukan tanpa alasan. Tidak hanya berupa penundaan penetapan pajak, Pemerintah diminta untuk menghapus pajak terhadap industri Spa yang digolongkan sebagai jasa kesenian dan hiburan tersebut. Menurut Lanjutkan Membaca



