Denpasar – kabarbalihits Upaya Ni Ketut Reji, yaitu Nenek Buta Huruf yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini akhirnya berbuah manis. Nenek Reji kini menghirup udara bebas alias tak perlu lagi mengikuti persidangan selanjutnya. Pasalnya Hakim Pimpinan I Wayan Gede Rumega, SH., MH menyatakan “Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima”. Melalui putusan sela Lanjutkan Membaca



