Denpasar-kabarbalihits Hari Kelima PPKM Darurat diberlakukan, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kelonggaran jam buka bagi pedagang makanan maupun angkringan, yakni hingga pukul 22.00 Wita, namun tetap dengan pelayanan take away dan tidak menimbulkan kerumunan. Kasat Pol PP Denpasar, I Dewa Anom Sayoga menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penutupan terhadap warung Lanjutkan Membaca