Denpasar-kabarbalihits I Ketut Putra Ismaya Jaya menyayangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang merugikan dirinya sebagai Bacalon DPD Pemilu 2024. Dimana pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana maju sebagai calon anggota DPD RI setelah lima tahun bebas murni dari penjara. Hal tersebut disampaikan Ismaya Jaya alias Lanjutkan Membaca



