December 7, 2024
Politik

Datangi KPU Haturkan Pejati, Ismaya ‘Keris’ Tidak Mau Dizolimi

Denpasar-kabarbalihits

I Ketut Putra Ismaya Jaya menyayangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang merugikan dirinya sebagai Bacalon DPD Pemilu 2024. Dimana pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan narapidana maju sebagai calon anggota DPD RI setelah lima tahun bebas murni dari penjara. 

Hal tersebut disampaikan Ismaya Jaya alias ‘Keris’ usai menyerahkan syarat dukungan minimal di Kantor KPU Bali, Denpasar, pada Sabtu (13/5/2023). 

Saat mendatangi Kantor KPU Bali, Ismaya dikawal ratusan pendukung dan mengusung beberapa Pejati. 

Menurutnya, pejati disimbolkan sebagai kesakralan dan diharapkan tidak ditemui adanya kecurangan dalam langkahnya menjadi Calon DPD RI. 

“harapan saya dengan pejati yang saya haturkan disini, tidak ada kecurangan tidak penzoliman seperti spanduk yang saya buat ‘I Ketut Putra Ismaya Jaya Ngayah Untuk Bali Bukan Untuk Dizolimi’ itu yang saya ingin tekankan,” ucapnya. 

Kemudian Ismaya menanggapi terkait aturan PKPU terbaru, baginya KPU sebenarnya memiliki pandangan hukum terhadap aturan yang dikeluarkan, dimana proses dirinya menjadi calon DPD telah berjalan. Sehingga ia menyayangkan ketika aturan PKPU itu disahkan. 

“mungkin DPR tidak ada masalah, kalau DPD RI ini prosesnya telah dilalui dan tahapannya diikuti oleh bakal calon,” kata I Ketut Putra Ismaya Jaya didampingi tim pemenangan. 

Ismaya mengaku tidak merasa takut dalam proses hukum yang pernah dilalui. Diketahui sebelumnya, Ismaya pernah tersandung kasus yang membuat dirinya dibui. Yakni disebut pada kasus baliho, yang dipandang ada unsur politik dan pada kasus narkoba ia hanya divonis rehab. Sehingga ia merasa optimis untuk merebut kursi DPD RI. 

“disitu terlihat sebenarnya berproses tanpa vonis besar yang mengenai saya. Saya tetap optimis karena Tuhan punya kuasa dan jalan apapun yang terjadi. Seorang ksatria itu pantang untuk menyerah, apalagi dikatakan kalah,” jelasnya. 

Ia juga menilai sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang berusaha menjegal dirinya untuk maju ke DPD RI. 

“saya yakin itu, dengan kondisi apalagi saya punya Fanpage FB Satria Keris itu sudah diambil akunnya dihanguskan sama orang, saya tidak tahun pelakunya,” ujarnya.

Disebut juga semua berkas telah dilengkapi termasuk penyertaan surat keterangan dari Lapas untuk syarat menjadi calon DPD. 

“sudah lengkap, makanya kita bisa diterima administrasi sudah lengkap,” tegasnya. 

Dengan dukungan yang didapat dari simpatisan di 9 Kabupaten/Kota, Ismaya sangat percaya diri akan mendapatkan kursi DPD. 

“saya yakin saya mendapatkan 1 kursi dari 4 kursi yang kosong itu. Saya tidak berani mengandai-andaikan, biarkan Tuhan memberikan angka dan memberikan wahyunya kalau memang itu betul-betul atas ijin beliau untuk saya bisa ngayah menjaga tanah Bali saya,” imbuhnya. 

Baca Juga :  Cegah Krodit di Hari Terakhir, KPU Bali Minta Segera Bacalon DPD RI Daftarkan Diri

Tim Pemenangan sekaligus tim hukum Ismaya, I Nyoman Agung Sariawan meyakini proses yang dilalui Ismaya merebut kursi DPD bisa berjalan dengan baik. Ia telah menyiapkan upaya sesuai aturan hukum yang berlaku, apabila proses menjadi calon DPD terhalang di pusat.

“kalau itu datang putusan dari pusat, pasti prosesnya di KPU pusat atau Bawaslu pusat. Tapi kita punya keyakinan sampai detik ini, Jero Ismaya pasti lolos,” imbuhnya. 

Sementara, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, hingga saat ini KPU telah menerima syarat dukungan dari keseluruhan 18 Bacalon DPD RI Pemilu 2024. Sedangkan dari 24 Parpol peserta Pemilu 2024, hanya 10 Partai Politik (parpol) yang baru mendaftarkan bakal calon anggota legislatif. 

“kita tinggal tunggu partai-partai berikutnya apakah mereka mau mencalonkan anggota DPRD Provinsi atau tidak sampai jam 23:59 wita,” katanya. 

Terkait berkas syarat dukungan para Bacalon DPD maupun DPRD, yang diterima KPU Bali dikatakan secara keseluruhan telah lengkap. Namun kepastiannya akan diketahui setelah dilakukan verifikasi administrasi yang dimulai hari Senin (15/5/2023).

“Memenuhi syarat atau tidak nanti setelah verifikasi administrasi mulai hari Senin. Nanti kita cek,” ujarnya. (kbh1) 

Related Posts