Badung – kabarbalihits BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali digugat di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menggelapkan transaksi jual beli dan proses peralihan hak atas Agunan yang diambil alih (AYDA) selama lebih dari 13 tahun. Hal tersebut diungkapkan Advokat Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP selaku Kuasa Hukum penggugat yakni Syahdan. Lanjutkan Membaca



