October 4, 2024
Hukum

Merasa Ditipu, BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali Digugat Ke PN Denpasar

Badung – kabarbalihits

BPR Syariah Fajar Sejahtera Bali digugat di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga menggelapkan transaksi jual beli dan proses peralihan hak atas Agunan yang diambil alih (AYDA) selama lebih dari 13 tahun. Hal tersebut diungkapkan Advokat Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP selaku Kuasa Hukum penggugat yakni Syahdan.

 

 

Dihadapan awak Media (Rabu 29/7) di Kerobokan, Badung, Advokat Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP menyampaikan kasus Gugatan ini bermula dari adanya transaksi jual beli antara pembeli tanah yang berlokasi di Desa Ungasan, Kuta selatan dengan luas 100 M2 oleh Syahdan, yang ditawarkan langsung dari Direktur BPRS Fajar Sejahtera Bali, Saiddudin. Dimana pada saat itu resmi menang melalui lelang yang diumumkan di salah satu Media cetak di Denpasar pada 10 Oktober 2006.

“Bapak Syahdan adalah pembeli sebuah sebidang tanah yang terletak di Desa Ungasan kabupaten badung yang sampai saat ini tanahnya belum bisa dialih Hak-kan kepada pembeli” Ungkap Suriantama.

Selanjutnya disampaikan, melalui Surat Keputusan Lelang AYDA BPRS Fajar Sejahtera Bali, No.018/DIR/FBS/II/2008, telah dibayar lunas oleh Syahdan, yang dijanjikan akan segera dilakukan peralihan hak yang hingga saat ini sampai 13 tahun belum menjadi milik Syahdan.

“Klien kami melakukan pembayaran, bisa dibayangkan dari 2008 sampai hari ini. Pembayaran sudah dibayar lunas, belum bisa sedikit pun dilakukan proses peralihan Hak terhadap sebidang tanah tersebut” Jelasnya.

Diakui, Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan BPRS Fajar Sejahtera Bali. Tetapi jawaban yang didapat dari pihak BPRS Fajar Sejahtera Bali dikatakan bukanlah transaksi jual beli dan tidak menjadi tanggung jawab dari BPRS Fajar Sejahtera Bali.

Baca Juga :  Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Sukena Jadi Tahanan Rumah, Istri Ucapkan Terima Kasih

“Mereka malah menawarkan mengembalikan, sebagai dana titipan yang nilainya sama dihitung dengan bunga deposito. Demi hukum, jelas apa yang dijual oleh BPR Syariah ini adalah barang haram, karena tidak bisa dialih Hak-kan” Katanya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya meminta kepada OJK untuk membekukan sementara operasional dari BPRS Fajar Sejahtera Bali. Juga meminta kerugian yang harus dibayarkan lewat Pengadilan Negeri Denpasar.

“Gugatan telah kami masukkan dan tentunya, apa apa yang kami mintakan setidaknya adalah penggantian yang setara dengan nilai bidang tanah tersebut. Lalu berikutnya hal hal yang sifatnya merusak nama baik klien kami. Karena sebelum terjadi ini malah klien kami disomasi oleh si pemilik tanah”

Ditambahkan, adanya indikasi yang sangat menyakitkan secara imaterial yang juga akan digugat. Ditegaskan kembali, Sebagai proses pembelajaran Lembaga keuangan Bank di Indonesia, ia bersama Tim Laras (Lembaga Bantuan Hukum Arman Sitorus) mengawal kasus ini dan meminta OJK sebagai otorisasi lembaga Perbankan untuk membekukan ijin BPR Syariah Fajar Sejahtera bali. (kbh1)

Related Posts