November 6, 2026
Daerah Hukum

Korupsi LPD Adat Serangan, Kejari Denpasar Tetapkan Mantan Kepala LPD dan Staf TU Jadi Tersangka

Denpasar-kabarbalihits 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana Korupsi penyimpangan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai 2020, pada Senin siang (6/6/2022). 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyampaikan bahwa, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara, ditetapkan dua tersangka yakni berinisial IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan periode Tahun 2015-2020 dan NWSY selaku Tata Usaha 2015-2020. 

IWJ, Mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan

Disebutkan modus operandi para tersangka yakni mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan renacan anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. 

“Disamping itu juga para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga, piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian, hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha di Lobi Kejari Denpasar (6/6/2022). 

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. 

[irp]

Berdasarkan laporan penghitungan keuangan negara, keuangan LPD Desa Adat Serangan dirugikan sebanyak Rp. 3.749.118.000 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta, seratus delapan ribu rupiah). 

Agas perbuatannya, kini para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), subsider Pasal 3 (Jo) Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 Ayat (1) KHUP

Selanjutnya jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan. 

“Ini belum penahanan, nanti kita masih proses pemanggilan sebagai tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” katanya. 

Sebelumnya Kejari Denpasar memanggil 6 saksi pengurus LPD Adat Serangan periode 2015-2022, termasuk Bendesa Adat Serangan IMS yang dipanggil sebagai saksi pada Senin (23/5/2022). Namun dalam perkembangan perkara ini IMS tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena dipandang belum memenuhi persyaratan formal. 

“Sehingga nanti kita butuh untuk melakukan atau menggali lagi bukti-bukti yang ada,” ujarnya. (kbh1) 

Related Posts