Made Wijaya Desak Pemkab Beri Kepastian Penyelesaian, 33 Tahun Lahan Milik Desa Adat Tanjung Benoa Dipakai SMPN 3 Kuta Selatan
Badung – kabarbalihits
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung diminta segera memberikan kepastian terkait penyelesaian status lahan milik Desa Adat Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, yang selama kurang lebih 33 tahun dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan SMP Negeri 3 Kuta Selatan. Hingga kini, lahan seluas sekitar 64 are tersebut belum memiliki kejelasan penyelesaian aset, meskipun berbagai upaya komunikasi dan permohonan telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Ditemui Jumat 6 Nopember 2026, Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Wijaya, menegaskan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, lahan yang berada di kawasan Pura Dalam Kahyangan itu merupakan aset milik Desa Adat Tanjung Benoa yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan masyarakat. Persoalan tersebut bahkan telah disampaikan melalui pandangan umum Fraksi Gerindra agar menjadi atensi pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset dan pendidikan.
Menurut Made Wijaya, pihak desa adat sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari bersurat kepada Dinas Pendidikan, berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, hingga menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Badung dan DPRD. Namun, sampai sekarang belum ada penyelesaian konkret terhadap status aset tersebut.
“Kami sudah cukup lama memberikan dukungan terhadap program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan. Namun, sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian. Aset itu masih menjadi milik desa adat dan belum ada penyelesaian. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
Made Wijaya yang juga dipercaya sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa menyebutkan, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah. Di antaranya melalui mekanisme tukar guling dengan aset milik pemerintah yang memungkinkan, atau pembelian lahan oleh Pemkab Badung melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia bahkan membuka peluang pembahasan aset pemerintah yang berada di kawasan Tanjung Benoa maupun wilayah lainnya untuk dikaji sebagai objek pertukaran. Termasuk kemungkinan kolaborasi pemanfaatan aset antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kalau memang bisa ditukar, silakan ditukar. Kalau pemerintah ingin membeli melalui mekanisme yang berlaku, juga bisa dibahas. Yang terpenting ada kepastian penyelesaian. Kami tidak ingin menghambat pembangunan, tetapi aset desa adat juga harus mendapatkan kejelasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kompensasi finansial berupa nilai sewa atau kontrak kepada desa adat selama pemanfaatan lahan tersebut. Selama ini, manfaat yang dirasakan masyarakat lebih pada tersedianya akses pendidikan bagi warga sekitar, termasuk masyarakat Desa Adat Tanjung Benoa, Tengkulung, dan Bualu.
Bahkan, Made Wijaya mengaku prihatin terhadap pemanfaatan area kantin di lingkungan SMP Negeri 3 Kuta Selatan yang disebut dikontrakkan oleh pengelola kepada pihak lain. Menurutnya, pemanfaatan bagian dari lahan milik desa adat tersebut semestinya dilakukan dengan memperhatikan status kepemilikan dan kesepakatan yang berlaku.
Ia menegaskan, penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah. Karena itu, keberadaan fasilitas pendidikan di atas tanah milik desa adat harus disertai penyelesaian administrasi dan aset yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.
“Kami mendukung program pemerintah, baik pendidikan, kesehatan, pertanian, seni budaya maupun penanganan sampah. Tetapi dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami juga berkewajiban mengingatkan pemerintah. Sudah sekitar 33 tahun, ini waktu yang cukup panjang. Mudah-mudahan melalui penyampaian dalam pandangan fraksi, pemerintah segera memikirkan jalan keluarnya,” pungkasnya. (r).


