
Bayi 6 Bulan Ikut ke Polresta Denpasar, Ibu dan Nenek Jadi Tersangka Kasus Asal Usul Anak
Denpasar – kabarbalihits
Kasus yang melibatkan seorang ibu muda berinisial KC dan ibunya berinisial L memasuki babak baru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan asal-usul anak berdasarkan Pasal 401 KUHP, terhitung sejak 2 September 2026.
Pada Selasa (8/9/2026), KC dan L memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Momen haru terlihat saat KC datang dengan menggendong bayinya yang masih berusia enam bulan. Bayi tersebut selama ini, menurut kuasa hukum, diasuh oleh KC bersama neneknya.

Kuasa hukum KC dan L, Siti Sapura, mempertanyakan dasar penetapan kedua kliennya sebagai tersangka. Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Siti Sapurah juga membantah tudingan bahwa kliennya sengaja menyembunyikan atau menggelapkan asal-usul anak. Menurutnya, identitas ibu dalam dokumen kelahiran anak disebutkan secara jelas.
“Dalam surat keterangan lahir anak, disebut nama ibunya jelas. Pertanyaannya, apakah ada yang disembunyikan?” ujar Siti saat mendampingi kliennya di Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Ia juga mempersoalkan sejumlah informasi terkait proses administrasi dan pelayanan rumah sakit yang menurutnya muncul dalam rangkaian perkara. Namun, Siti menegaskan pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap pihak rumah sakit dan masih mengumpulkan serta mempelajari seluruh bukti yang ada.
Terkait penetapan tersangka, Siti mengaitkannya dengan perkara hak asuh anak yang sebelumnya bergulir dalam proses perceraian. Ia menduga terdapat hubungan antara kedua perkara tersebut.
“Menurut kami, ini merupakan upaya untuk mengambil hak asuh anak setelah permohonan hak asuh yang diajukan dalam persidangan tidak dikabulkan,” kata Siti.
Namun, tudingan tersebut merupakan pendapat dan penilaian dari pihak kuasa hukum, dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah terbukti di pengadilan.
Siti menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah langkah hukum, termasuk rencana mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan tersangka. Ia juga menyebut akan mempertimbangkan pengaduan ke Propam apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Selain itu, pihaknya mengaku tengah berupaya membantu penyelesaian administrasi kependudukan anak, termasuk dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan orang tua dan pencatatan identitas anak.
“Yang kami prioritaskan adalah kepentingan anak. Anak ini masih berusia enam bulan dan masih sangat bergantung kepada ibunya,” ujarnya.
Sementara dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menyampaikan, saat ini penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berjalan. Pada Selasa (8/9/2026) yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari laporan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan RSL, suami KC pada 10 Maret 2026. Hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan, laporan tersebut naik status menjadi laporan polisi (LP) bernomor LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada 8 Juni 2026, dan kini telah masuk tahap penyidikan.
Padahal, KC baru saja menjalani operasi caesar darurat pada 14 Februari 2026, yakni delapan hari lebih cepat dari tanggal “cantik” yang diminta suaminya, yakni 22 Februari 2026, di RS BaliMed. Karena kontraksi hebat, KC terpaksa melahirkan di RS Prima Medika Sesetan, di luar kehendak suami.
Alih-alih bersyukur, RSL justru melaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul anak, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. (kbh1)


