September 17, 2026
Hukum Kriminal

Bapak dan Anak Kompak Curi Motor di 12 TKP di Denpasar, Uangnya Untuk Judol

Denpasar – kabarbalihits

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan kompak oleh seorang ayah dan anak di Kota Denpasar akhirnya berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Selama sekitar tiga bulan terakhir, kedua pelaku tercatat telah beraksi di 12 lokasi berbeda, dengan hasil penjualan motor curian digunakan untuk bermain judi online (Judol).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IGNA (44) dan anaknya IGNAKP (25). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar, tidak lama setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor di area basement sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Barat pada 20 Juli 2026. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi menjadi petunjuk penting hingga identitas pelaku berhasil diketahui.

“dari hasil penyelidikan diketahui kedua tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di 12 tempat kejadian perkara. Tujuh TKP berada di wilayah Denpasar Barat, sedangkan lima lainnya berada di luar wilayah Denpasar Barat,” ujar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Polisi mengungkap modus yang digunakan kedua pelaku tergolong sederhana. Mereka hanya mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya tanpa dikunci setang.

Dalam setiap aksinya, sang ayah bertugas mendorong sepeda motor hasil curian menggunakan sepeda motor yang mereka bawa, sementara anaknya berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan sasaran.

“modusnya satu pelaku mengambil motor, sementara yang lain mendorong menggunakan sepeda motor. Sasaran mereka adalah kendaraan yang tidak dikunci setang,” jelas Kapolsek.

Hasil penyelidikan juga mengungkap motor curian dijual ke berbagai daerah. Sebagian dikirim ke luar Pulau Bali, termasuk ke Sumba, sementara sebagian lainnya dipasarkan melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Harga jual setiap unit berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Baca Juga :  Polresta Denpasar Ungkap Kasus Naya, Pelaku Bilang Khilaf

Menurut pengakuan kedua tersangka, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus bermain judi online.

Dari 12 kasus yang terungkap, polisi baru berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran dan pengembangan.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (kbh1)

Related Posts