November 6, 2026
Hukum Kriminal

Kasat Lantas Ungkap Fakta di Balik Video Viral Satpas Denpasar, Pengunggah Diduga Minta Uang untuk Takedown Berita

Denpasar – kabarbalihits

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Denpasar mencuat ke publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati membenarkan adanya oknum petugas yang melakukan pelayanan di luar standar operasional prosedur (SOP).

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2026 dan telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan.

“Memang benar video tersebut. Salah satu oknum petugas kami di pelayanan SIM melaksanakan prosedur yang tidak sesuai dengan SOP,” ujar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, oknum petugas berinisial DL mengakui telah membantu proses penerbitan SIM dengan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada pemohon.

Kasat Lantas menjelaskan, pemohon SIM yang merekam video tersebut merupakan bagian dari satu kelompok yang datang meminta bantuan kepada petugas agar proses pembuatan SIM dipermudah.

“Mereka datang meminta bantuan kepada petugas kami. Dari situlah muncul pembicaraan mengenai nominal Rp500 ribu dan anggota kami mengakui hal tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, pemohon tersebut memang benar mengurus penerbitan SIM A dan SIM tersebut telah diterbitkan.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengungkapkan bahwa salah satu orang dalam kelompok tersebut adalah Fadly Valentino Kuron (39), pria yang mengaku sebagai wartawan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terkait keributan di Polsek Kuta.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara dugaan pungli di Satpas dengan kasus pidana di Polsek Kuta merupakan dua peristiwa yang berbeda.

Menurutnya, setelah video itu dikirim ke nomor pribadinya, dua orang dari kelompok tersebut datang ke ruangannya untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, mereka diduga berupaya melobi agar persoalan tersebut diselesaikan di luar prosedur.

“Mereka mengirimkan link berita dan berusaha agar berita yang akan diviralkan ditakedown. Ada indikasi permintaan uang, namun nominalnya belum disebutkan. Saya menolak dan memilih memproses anggota sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran telah dicopot dari tugas pelayanan SIM dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Seksi Propam Polresta Denpasar.

AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli maupun penyimpangan dalam pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.

“Biaya penerbitan SIM hanya sesuai tarif resmi yang dibayarkan melalui loket BRI dan diterima langsung oleh petugas bank, bukan oleh anggota kepolisian. Kami mengimbau masyarakat datang sendiri mengurus SIM dan jangan percaya kepada calo,” pungkasnya. (kbh1)

Related Posts