November 6, 2026
Sosial

Dijadikan Hutan Lindung, Krama Desa Adat Sekartaji Nusa Penida Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Pemerintah Kembalikan Lahan Pelaba Pura 250 Hektar

Klungkung – kabarbalihits

Ratusan Krama Desa Adat Sekartaji Kecamatan Nusa Penida menggelar aksi ujuk rasa menuntut pemerintah mengembalikan lahan pelaba pura Pemaksan Sekartaji seluas 250 Hektar yang dikuasai pemerintah yang dinyatakan sebagai Hutan Lindung, Minggu 5 Juli 2026.

Dibawah sengatan terik matahari tidak mengurangi semangat krama menggelar aksi dengan memadati kawasan “objek Wisata Bukit Teletabis” tempat berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Selain meneriakan “kembalikan tanah leluhur kami” dua spanduk berukuran besar berisi tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto juga ikut dibentangkan dalam long march dengan menyusuri perbukitan di lahan yang diklaim sebagai milik desa Adat Sekartaji.

Bandesa Adat Sekartaji, Komang Mertayasa dalam orasinya menyampaikan aksi unjuk rasa yanh dilakukan Krama Desa Adat Sekartaji untuk memohon kembali apa yang merupakan milik desa adat sebagai warisan para leluhur yang telah diambil oleh pemerintah untuk dijadikan hutan lindung. “Kenapa lahan kami bisa menjadi hutan lindung?, karena sebelumnya Perbekel Sekartaji tahun 1986 yang dijabat Pak Wayan Ukir semenjak menjadi Penjabat (PJ) di tahum 1984 hingga definitif menjadi Perbekel Sekartaji di tahun 1986 dicari dan diintimidasi oleh ‘oknum’ dinas kehutanan hingga akhirnya ditahun 1987 tidak bisa mengelak sehingga menyerahkan lahan pelaba pura itu kepada dinas kehutanan tanpa musyawarah atau persetujuan krama Desa Adat Sekartaji,”ujarnya.

Untuk itu lanjut Kertayasa, pihaknya menuntut kembali apa yang menjadi hak krama Desa Adat Sekartaji. Terlebih lahan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup 120 KK di desa adat tersebut yang mengandalkan penghidupan sebagai petani.
” Kami di Nusa Penida mengandalkan hidup dari bertani dan berkebun. Jika lahan itu dikembalikan, tentu mempermudah kami dalam menghidupi keluarga,”bebernya.

Terkait kenapa tuntutan untuk pengembalian lahan oleh pemerintah, Kertayasa menjelaskan hal ini dikarenakan warga masih trauma dan merasa ketakutan. Sebab, jika melakukan aktivitas dilahan yang sebenarnya milik pelaba pura itu, karena takut tersangkut hulum sebagai dampak ditetapkannya lahan itu sebagai hutan lindung oleh pemerintah. “Jangankan menebang pohon memasuki kawasan lahan itu saja kami bisa di pidana. Kami memohon kembali kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Bu Puan Maharani agar membantu mengembalikan lahan kami,”harapnya.

Kertayasa juga meyakinkan sebagai salah satu bukti bahwa lahan ini merupakan milik Pelaba Pura Pemaksan Desa Adat Sekartaji, adanya gambar Land Consolidation atau Konsolidasi Lahan yang dimilikinya.

Hal senada diterangkan Perbekel Sekartaji tahun 1986 I Wayan Ukir, yang mengakui beealihnya lahan Pelaba Pura Sekartaji ke Dinas Kehutanan dikarenakan dirinya dirayu dan dintimidasi oleh oknum Dinas Kehutanan saat itu. Bahkan oknum tersebut menyatakan lahan ini akan dijadikan kawasan hutan lindung uang nantinya penguasaannya diberikan kepada dirinya selaku Perbekel Sekartaji. “Saya mneyerahkan tanpa parum krama, hanya lisan saja waktu itu tanpa ada sasksi maupun persetujuan krama,”ujarnya.

Wayan Ukir berharap oemerintah dapa segera mengembalikan lahan ini sebagai status pelaba pura, sebab lahan ini sangat dibutuhkan warga untuk ditanami sebagai lahan perkebunan.kbh6

Related Posts