
Viral Isi 30 Jerigen Pertamax di SPBU Jimbaran, Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
Denpasar-kabarbalihits
Viral sebuah video di media sosial threads dan Instagram yang memperlihatkan pengisian BBM jenis Pertamax ke puluhan jerigen di SPBU 54.803.07 Taman Griya, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, memicu perhatian publik. Dalam video tersebut terlihat antrean kendaraan mengular yang diduga dipicu oleh proses pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver.
Merespons informasi yang beredar pada Rabu (1/7/2026), Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV untuk memastikan fakta di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pengawas SPBU Taman Griya, Nengah NU (34), diketahui bahwa pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita memang terjadi pengisian BBM jenis Pertamax ke sekitar 30 jerigen yang diangkut menggunakan mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH. Pengisian dilakukan oleh petugas SPBU sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan saksi, BBM yang dibeli merupakan Pertamax, yakni BBM non-subsidi, sehingga tidak ada pembatasan jumlah pembelian maupun kewajiban menunjukkan surat rekomendasi dari instansi tertentu. Pembeli mengaku BBM tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional usaha watersport di kawasan Tanjung Benoa.
Saksi juga menjelaskan bahwa saat kejadian, dua dispenser Pertamax telah dioperasikan untuk melayani konsumen. Namun karena stok Pertalite sedang kosong, banyak pengendara beralih mengisi Pertamax sehingga antrean kendaraan menjadi panjang. Situasi tersebut kemudian direkam oleh salah satu warga yang sedang mengantre dan videonya viral di media sosial.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pembelian BBM tersebut.
“Kami telah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial dengan melakukan pengecekan lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa BBM yang dibeli merupakan Pertamax atau BBM non-subsidi. Meski demikian, Satreskrim Polresta Denpasar masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang migas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Denpasar berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami dugaan adanya pelanggaran terkait pembelian BBM tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas. Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat dan lebih “nendang” untuk media online atau portal berita. (kbh1)


