November 4, 2026
Hukum

Bukan Perebutan Hak Asuh, Melainkan Perebutan Masa Depan Anak: Prof. Sujana Tegaskan Hakim Harus Memenangkan Anak, Bukan Orang Tuanya

Denpasar-kabarbalihits

Sengketa hak asuh anak pasca perceraian kerap menjadi salah satu perkara paling kompleks dalam hukum keluarga. Namun, di balik perdebatan mengenai siapa yang paling berhak mengasuh, terdapat satu prinsip yang tidak boleh diabaikan, yakni anak bukanlah objek sengketa, melainkan subjek hukum yang memiliki hak-hak yang wajib dilindungi. Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Adat, Hukum Keluarga, dan Hukum Kewarisan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., saat hadir sebagai saksi ahli dalam perkara sengketa perdata hak asuh anak di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/6/2026).

Kehadirannya dalam persidangan bertujuan memberikan pandangan akademik dan yuridis terkait kedudukan anak yang masih di bawah umur akibat putusnya suatu perkawinan. Menurutnya, dalam setiap perkara hak asuh, fokus utama seharusnya bukan pada kemenangan salah satu pihak, melainkan pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Saya hadir sebagai ahli untuk memberikan keterangan mengenai kedudukan seorang anak yang masih di bawah umur akibat putusnya suatu perkawinan. Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak, anak sesungguhnya bukan objek sengketa, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional yang harus dihormati oleh siapa pun,” tegas Prof. Sujana.

Ia menjelaskan bahwa seluruh hak anak, mulai dari hak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, hingga hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tidak boleh diambil, dibatasi, apalagi ditiadakan hanya karena konflik yang terjadi antara kedua orang tuanya. Karena itu, menurutnya, paradigma yang selama ini berkembang di masyarakat mengenai hak asuh anak perlu diluruskan. Banyak pihak masih memandang putusan hak asuh sebagai bentuk kemenangan bagi salah satu orang tua. Bahkan tidak jarang anak diposisikan sebagai simbol kemenangan psikologis setelah perceraian.

“Yang harus dimenangkan dalam sengketa hak asuh bukan ayah ataupun ibu. Yang harus dimenangkan adalah anak itu sendiri. Di sini berlaku prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang wajib ditempatkan sebagai pertimbangan utama,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Resmikan Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata Kabupaten Badung

Prof. Sujana menilai, cara pandang yang menempatkan anak sebagai objek perebutan bertentangan dengan perkembangan hukum keluarga modern. Dalam perspektif hukum kontemporer, anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Oleh sebab itu, sengketa hak asuh sejatinya bukan persoalan hak orang tua atas anak, melainkan bagaimana memastikan anak memperoleh pengasuhan terbaik demi masa depannya.

Prinsip tersebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990. Konvensi tersebut menempatkan prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak sebagai landasan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut kehidupan anak.

Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut masih sering terabaikan. Tidak sedikit perkara keluarga yang berubah menjadi arena pembuktian siapa yang lebih kuat secara ekonomi, lebih berpengaruh secara sosial, atau lebih mampu menjatuhkan karakter pihak lain. Akibatnya, anak terseret ke dalam konflik yang bukan mereka ciptakan.

Padahal, dari sudut pandang psikologi perkembangan, anak merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak perceraian. Luka emosional akibat konflik berkepanjangan antara orang tua sering kali meninggalkan dampak yang jauh lebih dalam dibandingkan peristiwa perceraian itu sendiri. Anak yang terus-menerus menyaksikan pertengkaran, dijadikan alat tekanan, atau diposisikan sebagai “hadiah kemenangan” berpotensi mengalami gangguan psikologis hingga dewasa.

Menurut Prof. Sujana, hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa baik ayah maupun ibu tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak berdasarkan kepentingan anak. Dengan kata lain, perceraian hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus hubungan orang tua dan anak. “Dalam hukum keluarga Indonesia tidak ada istilah mantan ayah ataupun mantan ibu. Hubungan orang tua dengan anak tetap melekat sepanjang hayat,” jelasnya.

Baca Juga :  Songsong Pemilu Serentak 2024, KPU Bali Nyatakan Siap 100 Persen

Ia juga menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-XXI/2023 yang dianggap sebagai tonggak penting dalam perlindungan hak anak di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa fokus utama dalam sengketa pengasuhan bukanlah hak orang tua, melainkan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Menurutnya, substansi paling penting dari putusan tersebut adalah penegasan bahwa tidak ada hak absolut baik bagi ayah maupun ibu terhadap anak. Yang menjadi ukuran adalah siapa yang paling mampu menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari aspek fisik, emosional, sosial, maupun pendidikan. “Ukuran hukumnya bukan siapa yang merasa paling berhak, melainkan siapa yang paling mampu memenuhi kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Prof. Sujana juga mengkritisi masih adanya praktik penguasaan anak secara sepihak oleh salah satu orang tua. Tindakan membawa anak tanpa persetujuan pihak lain, membatasi komunikasi dengan ayah atau ibu, hingga menjadikan anak sebagai alat tawar-menawar dalam konflik rumah tangga dinilainya sebagai bentuk kekerasan psikologis yang kerap tidak disadari.

Kondisi tersebut menjadi semakin serius ketika menyangkut bayi yang masih berada dalam fase ketergantungan tinggi terhadap ibunya. Dalam perkara yang melibatkan bayi berusia tiga bulan, misalnya, pertimbangan hukum tidak cukup hanya melihat siapa yang lebih berhak secara formal.

Secara medis, bayi pada usia tersebut masih membutuhkan ASI eksklusif sebagai sumber nutrisi utama. Secara psikologis, fase tersebut merupakan masa pembentukan ikatan emosional atau attachment bonding yang sangat menentukan perkembangan kepribadian anak di masa depan. Oleh karena itu, pemisahan bayi dari ibu kandungnya tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut pemenuhan hak-hak dasar anak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukan berarti memberikan hak asuh secara otomatis kepada ibu. Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat bukti bahwa ibu tidak mampu menjalankan fungsi pengasuhan atau justru membahayakan kepentingan anak, maka pengadilan dapat mengambil keputusan berbeda.

Baca Juga :  Tak Lahir di RS Pilihan Suami, Seorang Istri di Denpasar Dipolisikan Atas Tuduhan Penggelapan Asal-Usul Anak

Namun dalam keadaan normal, terutama ketika anak masih berada pada usia yang sangat dini dan membutuhkan pengasuhan intensif, kedekatan dengan ibu kandung pada umumnya menjadi pilihan yang lebih menjamin terpenuhinya kepentingan terbaik anak. Lebih jauh, Prof. Sujana menekankan bahwa hakim memiliki peran strategis dalam memastikan setiap putusan benar-benar berorientasi pada masa depan anak. Hakim tidak hanya bertugas menerapkan norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca kebutuhan riil anak sebagai subjek yang sedang mencari perlindungan hukum.

“Ukuran keberhasilan putusan pengadilan bukanlah kepuasan salah satu pihak, melainkan sejauh mana putusan tersebut mampu melindungi masa depan anak,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum adat Bali yang telah lama ditekuninya, anak selalu ditempatkan sebagai pusat keberlanjutan keluarga dan generasi penerus. Karena itu, sengketa keluarga tidak boleh sampai menghancurkan masa depan anak yang kelak akan menjadi penerus nilai, budaya, dan kehidupan keluarga.

Pada akhirnya, Prof. Sujana menegaskan bahwa hukum keluarga yang berkeadilan bukanlah hukum yang menentukan siapa yang menang sebagai ayah atau ibu. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang mampu memastikan anak tetap memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan kesempatan tumbuh secara sehat meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.

“Dalam setiap sengketa hak asuh, yang sesungguhnya harus dimenangkan bukanlah ayah, bukan pula ibu, melainkan anak. Ketika hukum gagal memenangkan anak, maka hukum telah gagal menjalankan fungsi kemanusiaannya yang paling mendasar,” pungkasnya.(kbh2)

Related Posts