April 16, 2026
Nasional

RDTR Jadi Kunci Investasi, Menteri Nusron Soroti Ketertinggalan NTB

Mataram-kabarbalihits

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen utama dalam membuka peluang investasi sekaligus mempermudah proses perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, keberadaan RDTR menjadi fondasi penting dalam memastikan potensi suatu daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Tanpa dokumen tersebut, berbagai peluang investasi berisiko tidak dapat berkembang secara maksimal. “Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR,” tegas Nusron pada jumat (10/4).

Ia mengungkapkan, capaian penyusunan RDTR di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih jauh dari target. Dari total 77 RDTR yang direncanakan, baru 15 yang berhasil diselesaikan. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan agar perencanaan tata ruang dapat berjalan optimal dan terintegrasi.

Kondisi ini, lanjut Nusron, menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Pasalnya, RDTR berperan penting dalam memberikan kepastian hukum tata ruang yang sangat dibutuhkan oleh investor. Dengan adanya kepastian tersebut, proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Selain mendorong percepatan penyusunan RDTR, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Pemerintah daerah diminta untuk menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang tidak terkendali, yang berpotensi mengancam ketahanan pangan di masa depan. Dengan perlindungan yang jelas terhadap lahan produktif, pembangunan dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan sektor pertanian.

“Pembangunan harus seimbang. Investasi jalan, tapi lahan pertanian juga harus tetap dijaga,” imbuhnya.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, percepatan penyusunan RDTR serta perlindungan lahan pertanian diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat. Tak hanya itu, langkah ini juga diyakini dapat memperkuat kepastian hukum tata ruang serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.(r)

Related Posts