November 6, 2026
Hukum Kriminal

Bali Jadi Jalur Pelarian, Bos Kartel Narkoba Buron Interpol Diciduk di Bandara Ngurah Rai

Badung-kabarbalihits

Aparat gabungan berhasil menangkap seorang buronan internasional berstatus Interpol Red Notice yang diduga sebagai otak jaringan narkotika dan pencucian uang lintas negara. Penangkapan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat pelaku tiba dari Singapura menuju Denpasar.

Tersangka berinisial SL, (45) warga negara Inggris, diamankan setibanya di Bali pada Sabtu, 28 Maret 2026. Ia disebut sebagai pemimpin organisasi kriminal transnasional yang beroperasi di sejumlah negara Eropa hingga Timur Tengah, termasuk Spanyol, Inggris, Skotlandia, Dubai, dan Turki.

Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (31/3/2026), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara antara kepolisian Indonesia, NCB Interpol, serta otoritas Spanyol dan Skotlandia.

“Ini adalah buronan internasional yang terlibat dalam perdagangan narkotika dan pencucian uang skala besar. Penangkapan dilakukan berkat koordinasi cepat dan pertukaran intelijen internasional,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari investigasi gabungan internasional yang juga berhasil menangkap puluhan anggota jaringan di Eropa.

Berdasarkan informasi intelijen dari NCB Interpol, pelaku terdeteksi akan melarikan diri ke Indonesia. Sistem imigrasi yang terintegrasi langsung mengidentifikasi status Red Notice saat pemeriksaan paspor, sehingga petugas segera mengamankan yang bersangkutan di area kedatangan.

“subjek bergerak ke Indonesia. Pada saat yang bersangkutan tiba, disiagakan pengamanan di areal kedatangan. Subjek tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 28 Maret 2026, pukul 11.54 WITA. Polda Bali mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan selama beberapa hari, kita laksanakan penahanan di Polda Bali, ” jelasnya.

Sementara itu, Ses NCB Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, menyebutkan bahwa operasi ini berlangsung cepat, dimana Red Notice diterbitkan pada 26 Maret 2026.

Pelaku tidak hanya terlibat dalam narkotika dan pencucian uang, tetapi juga terkait jaringan kejahatan serius lainnya, termasuk dugaan pembunuhan.

“ini bagian dari operasi besar internasional untuk membongkar kartel kriminal. Pelaku akan segera dideportasi dan diserahkan kepada otoritas Spanyol,” jelasnya.

Diketahui, pelaku tidak datang sendiri ke Bali. Dua orang yang diduga bagian dari jaringan kriminal yang sama masih berada di Pulau Dewata dan kini dalam pemantauan aparat.

“dua temannya masih berada di Bali, kami pantau perlintasan belum keluar meninggalkan Bali,” katanya.

Saat diamankan, tersangka mengaku hanya berlibur ke Bali dan petugas tidak menemukan barang bukti penting didalam tasnya, hanya menemukan paspor tersangka.

Rencananya, tersangka akan diterbangkan pada Rabu, 1 April 2026, untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum Spanyol.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian di Bali.

“begitu terdeteksi dalam sistem sebagai subjek Red Notice, petugas langsung melakukan pengamanan sesuai prosedur. Ini bukti bahwa sistem kami responsif terhadap ancaman kejahatan internasional,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan bahwa Bali tetap menjadi wilayah dengan pengawasan ketat terhadap pelaku kejahatan internasional, sekaligus menunjukkan bahwa kerja sama global dalam penegakan hukum mampu menembus batas negara. (kbh1)

Related Posts