November 3, 2026
Pendidikan

Promosi Doktor di Pascasarjana Unwar, I Ketut Sutrisna Tawarkan Konsep Pemanfaatan Tanah Terlantar untuk Pariwisata Berkelanjutan di Bali

Denpasar-kabarbalihits

Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar) kembali mencatatkan prestasi akademik dengan melahirkan doktor baru dari Program Studi Doktor Hukum. Melalui ujian terbuka promosi doktor yang digelar pada Senin (9/3), I Ketut Sutrisna, S.P., M.H., QRMO resmi menyandang gelar doktor hukum sekaligus menjadi doktor ke-25 yang dihasilkan Prodi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Unwar.

Ujian terbuka berlangsung di Ruang Sri Wijaya Mahadewi, Lantai 4 Gedung Pascasarjana Unwar, Denpasar. Sidang tersebut dihadiri oleh tim penguji, promotor, sivitas akademika, serta keluarga dan kerabat dekat promovendus yang turut menyaksikan momen penting dalam perjalanan akademik Sutrisna.

Dalam sidang promosi tersebut, I Ketut Sutrisna yang saat ini tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsepsi Pengaturan Penertiban Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan.” Ia dinyatakan lulus dengan nilai 3,94 dan memperoleh predikat Sangat Memuaskan.

Penelitian yang diangkat Sutrisna menyoroti persoalan tanah terlantar yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam disertasinya, ia menawarkan konsep baru atau novelty mengenai bagaimana tanah yang terindikasi terlantar dapat diberdayakan kembali agar memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Menurut Sutrisna, konsep yang ia tawarkan bertujuan agar tanah-tanah yang terbengkalai tidak serta-merta menjadi tanah negara yang kemudian masuk dalam bank tanah. Sebaliknya, tanah tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat lokal Bali yang menggantungkan kehidupan pada sektor pariwisata.

“Novelty yang saya tawarkan adalah bagaimana tanah yang terindikasi terlantar bisa diperkaryakan atau diberdayakan sehingga memiliki nilai ekonomi. Dengan begitu masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkannya, terutama untuk pengembangan pariwisata berkelanjutan,” jelas Sutrisna usai sidang promosi doktor.

Baca Juga :  Wisuda ke 66 Unwar, Jadikan Alumni Bintang 4

Ia menambahkan bahwa konsep tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk mengembangkan usaha di sektor pariwisata. Dengan adanya akses terhadap tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan, masyarakat dapat mengelola lahan tersebut untuk mendukung keberlanjutan pariwisata di Bali.

Dalam proses penyusunan disertasinya, Sutrisna mengakui sempat menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam merumuskan kebaruan penelitian yang menjadi landasan utama disertasi. Untuk mengatasi hal tersebut, ia melakukan berbagai pendekatan akademik, mulai dari studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, hingga melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan.

Pengalamannya sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga membantu proses penelitian. Melalui akses terhadap data dan informasi pertanahan, ia dapat memperdalam kajian yang menjadi fokus penelitiannya.
Sutrisna juga menjelaskan bahwa penelitian ini secara khusus menyoroti Bali karena daerah ini sangat bergantung pada sektor pariwisata. Oleh karena itu, pengelolaan tanah yang tepat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan pariwisata di Pulau Dewata.

Dekan Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian akademik yang diraih promovendus. Ia menilai penelitian yang dilakukan Sutrisna memiliki relevansi besar, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Menurutnya, isu mengenai pengelolaan tanah terlantar merupakan persoalan penting yang membutuhkan kajian mendalam. Penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif terkait pemanfaatan tanah terlantar.
“Riset yang dilakukan oleh promovendus I Ketut Sutrisna sangat dibutuhkan, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat. Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang berhak menggunakan tanah terlantar ini, apakah pemerintah, individu, atau desa adat,” ungkap Prof. Mahendrawati.

Baca Juga :  Gelar Yudisium ke-33, FIKOM B Universitas Dwijendra Gaungkan Gerakan Nasional Literasi Digital 

Ia menambahkan bahwa fokus penelitian pada pengaturan penertiban dan pendayagunaan kawasan serta tanah terlantar untuk pembangunan pariwisata sangat relevan dengan kondisi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

“Karena Bali adalah daerah wisata, penelitian ini memiliki manfaat yang sangat besar dan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat luas serta bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat,” tambahnya.

Ujian terbuka promosi doktor tersebut menghadirkan Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. sebagai promotor, didampingi ko-promotor I, Prof. Dr. I Made Suwitra, S.H., M.H., dengan ko-promotor II, Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. Sidang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., dengan Dekan Pascasarjana sebagai sekretaris sidang.

Sementara itu, tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, M.Si., Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum. sebagai penguji eksternal.

Dengan keberhasilan ini, Dr. I Ketut Sutrisna resmi menjadi doktor ke-25 yang dihasilkan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, sekaligus menambah kontribusi akademik dalam pengembangan hukum pertanahan dan pariwisata berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Bali. (kbh2)

Related Posts