November 2, 2026
Nasional

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Ubah Dokumen ke Format Digital

Denpasar-kabarbalihits

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan yang tengah dilakukan pemerintah merupakan bagian dari transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan publik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana di Bali, Senin (9/3/2026).

Dalam pemaparannya, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya sebatas mengganti dokumen berbasis kertas menjadi dokumen digital. Lebih dari itu, transformasi tersebut juga mencakup perubahan dalam pola kerja, proses bisnis, hingga budaya organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, transformasi digital merupakan langkah strategis untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Digitalisasi layanan pertanahan bukan sekadar mengubah dokumen kertas menjadi digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, proses bisnis, hingga budaya organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung transformasi tersebut. Salah satunya melalui penguatan akuntabilitas kinerja serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelayanan berbasis elektronik.

Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya modernisasi layanan pertanahan. Melalui sistem ini, berbagai layanan pertanahan dapat diakses secara lebih efisien dan transparan oleh masyarakat.

Selain itu, Ossy Dermawan juga menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital di sektor pertanahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk para profesional hukum, menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi sistem berjalan dengan baik.

Dalam konteks tersebut, ia menyoroti peran strategis notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga :  Menteri Nusron Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat, Bahas Peningkatan Layanan Publik

Menurutnya, kesiapan para profesional hukum untuk beradaptasi dengan sistem layanan yang semakin modern menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan.

“Kesiapan para notaris dan PPAT untuk beradaptasi dengan sistem yang lebih modern menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi layanan pertanahan,” jelasnya.

Seminar nasional yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini menjadi ruang diskusi antara akademisi, mahasiswa, serta praktisi hukum untuk membahas perkembangan sistem administrasi pertanahan di era digital.

Melalui forum ini, diharapkan lahir berbagai pemikiran dan gagasan yang dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam mewujudkan sistem layanan pertanahan yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (r)

Related Posts