
Digitalisasi Pertanahan Bukan Ancaman, BPN Bali Ajak Notaris dan PPAT Beradaptasi di Era Transformasi
Denpasar-kabarbalihits
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali turut ambil bagian dalam diskursus akademik terkait masa depan layanan hukum pertanahan di era digital. Hal ini ditunjukkan melalui partisipasinya sebagai narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh mahasiswa Universitas Udayana pada Senin (9/3/2026).
Mengusung tema “Digitalisasi Layanan Hukum Pertanahan, Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan,” seminar ini menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga praktisi yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Bali diwakili oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran yang memaparkan perkembangan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa digitalisasi merupakan bagian dari transformasi besar yang tengah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem, tetapi langkah strategis untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” jelasnya dalam pemaparan.
Melalui penerapan sistem digital, berbagai proses administrasi pertanahan kini diarahkan agar dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi. Selain itu, digitalisasi juga dinilai mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi serta menekan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Lebih jauh, transformasi digital ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern dan berkelanjutan. Dengan sistem yang lebih tertata dan berbasis teknologi, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin responsif dan terpercaya.
Menariknya, dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa digitalisasi tidak perlu dipandang sebagai ancaman bagi profesi notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebaliknya, hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam mendukung sistem administrasi pertanahan yang lebih baik.
Seminar ini pun menjadi ruang diskusi yang konstruktif antara dunia akademik dan praktisi. Pertukaran gagasan yang terjadi diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan serta peluang digitalisasi layanan hukum pertanahan di masa depan.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, akademisi, dan praktisi, transformasi digital di sektor pertanahan diyakini dapat berjalan optimal sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.(r)


