
ATR/BPN Gandeng Alumni Agraria Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan
Jakarta-kabarbalihits
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-Agraria) dalam upaya memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkaya gagasan serta memperkuat fondasi hukum dalam sistem pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi ATR/BPN, Dwi Budi Martono, dalam kegiatan Dialog Strategis yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Dwi Budi Martono menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan membutuhkan masukan dari berbagai kalangan, terutama para akademisi, praktisi, serta profesional di bidang pertanahan yang memiliki pengalaman dan perspektif yang luas.
Ia berharap dialog yang melibatkan alumni pendidikan tinggi agraria ini dapat melahirkan berbagai gagasan konstruktif untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun pemerintah.
“Kami berharap berbagai gagasan dari kalangan akademisi dan profesional pertanahan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan yang sedang disusun,” ujar Dwi Budi Martono.
Dialog strategis yang mengangkat tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” ini menjadi wadah bagi para peserta untuk bertukar pandangan serta memberikan masukan terkait arah kebijakan penguatan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan utama. Di antaranya mengenai pentingnya transparansi dalam penguasaan tanah, penguatan sistem pendaftaran tanah, serta peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan.
Selain itu, diskusi juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi aparat pertanahan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa aparatur yang bekerja di bidang pertanahan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa menghadapi tekanan atau risiko hukum yang tidak proporsional.
Berbagai pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam penyempurnaan substansi RUU Administrasi Pertanahan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan agraria di masa depan.
Melalui keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi dan profesional, pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola agraria yang lebih modern, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kementerian ATR/BPN menilai kolaborasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan di bidang pertanahan tidak hanya berpijak pada kebutuhan administratif, tetapi juga memperhatikan dinamika sosial, ekonomi, dan hukum yang berkembang di masyarakat.(r)


