February 23, 2026
Hukum

Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Termohon Hadirkan Ahli Pidana Justru Kuatkan Dalil Pemohon

Denpasar- kabarbalihits

Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/2/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana dari pihak termohon Polda Bali, yakni DR. Dewi Bunga, S.H., M.H., akademisi dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Ketut Somanasa.

Dalam persidangan kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penerapan ketentuan hukum yang dinilai sudah tidak berlaku setelah adanya perubahan undang-undang.

Pasek mempertanyakan langkah yang seharusnya diambil aparat penegak hukum apabila mengetahui suatu pasal telah dicabut atau tidak lagi berlaku, meskipun proses penegakan hukum masih berjalan dalam masa peralihan aturan baru.

Menanggapi hal tersebut, Dewi Bunga menjelaskan bahwa dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan penegakan hukum, terdapat dua aspek penting yang harus diperhatikan, yakni penentuan dan keabsahan.

Menurutnya, keabsahan berkaitan dengan waktu mulai berlakunya undang-undang, sedangkan penentuan berkaitan dengan waktu dimulainya tindakan oleh aparat penegak hukum.

“Penentuan dan keabsahan merupakan dua hal berbeda yang harus dilihat secara cermat dalam menilai sah atau tidaknya tindakan penegakan hukum,” jelas Dewi Bunga di persidangan.

Dalam kesempatan itu, Pasek menegaskan bahwa apabila terdapat aturan baru yang lebih ringan atau bahkan menghapus ketentuan pidana tertentu, maka perkara seharusnya dihentikan demi hukum. Ia merujuk pada Pasal 3 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam aturan baru, maka tersangka wajib dibebaskan.

Menjawab hal tersebut, Dewi Bunga menyatakan KUHP memberikan kewajiban etik sekaligus kewajiban hukum kepada aparat penegak hukum untuk menyesuaikan proses penanganan perkara dengan ketentuan terbaru. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, penghentian perkara merupakan kewajiban aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kembali, AWK Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama

“Dalam situasi seperti itu, tersangka atau terdakwa pada prinsipnya tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena penghentian perkara menjadi kewajiban hukum aparat penegak hukum,” tegasnya.

Di luar persidangan, Gede Pasek Suardika menilai keterangan ahli yang dihadirkan justru memperjelas posisi hukum perkara yang tengah diuji dalam praperadilan. Ia menyebut perkara yang didasarkan pada pasal yang sudah tidak berlaku atau telah kedaluwarsa semestinya dihentikan demi hukum.

“Kalau pasal sudah tidak berlaku atau perkara sudah kedaluwarsa, maka demi hukum perkara itu harus dihentikan,” ujar Pasek.

Pasek juga menyebut, bahwa sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Polda Bali untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun hingga perkara bergulir ke praperadilan, permohonan tersebut belum dikabulkan.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti potensi pelanggaran etik hingga pidana apabila proses penegakan hukum tetap dipaksakan terhadap pasal yang sudah tidak berlaku. Mereka juga mengingatkan pentingnya penyidik menjalankan kewenangannya secara proporsional dan tetap menghormati hak-hak warga negara.

Pasek turut mengungkapkan kekhawatiran adanya kemungkinan pemanfaatan proses penegakan hukum oleh pihak ketiga untuk memperoleh data atau alat bukti tertentu. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan etik dan bahkan dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menilai keterangan ahli semakin memperkuat argumentasi pihak pemohon. Ia mengibaratkan posisi perkara seperti pesawat yang hampir tergelincir namun berhasil diselamatkan setelah ahli menyatakan pasal yang digunakan sudah tidak berlaku.

“Keterangan ahli tadi memperkuat bahwa perkara ini seharusnya dihentikan. Kami berharap Polda Bali dapat mempertimbangkan penerbitan SP3 sebelum putusan praperadilan,” kata Ariel.

Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda kesimpulan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Denpasar. (kbh1)

Related Posts