February 1, 2026
Nasional

ATR/BPN Tetapkan Status Darurat Sawah, Seluruh Lahan Baku Sawah Dilindungi dari Alih Fungsi

Jakarta-kabarbalihits

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional demi mendukung target swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut resmi dijalankan setelah mendapat persetujuan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/01/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pemerintah akan memberlakukan perlindungan sementara terhadap seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030 yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.

Namun, pemerintah mencatat kondisi di lapangan masih jauh dari target. Nusron mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019 hingga 2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, serta penggunaan non-pertanian lainnya.

Menurutnya, angka tersebut menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional, terlebih di tengah target besar pemerintah untuk memperkuat kemandirian pangan dalam beberapa tahun ke depan.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Baca Juga :  Komang Adi Widiantara Raih Penghargaan Tingkat Nasional Sebagai Kepala Desa Pembawa Perubahan, Inspiratif dan Visioner Indonesia

Data ATR/BPN menunjukkan, penetapan LP2B di tingkat provinsi saat ini baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara di tingkat kabupaten/kota, angkanya lebih rendah lagi, yakni sekitar 41 persen. Kondisi tersebut dinilai menempatkan sawah produktif nasional dalam posisi rentan terhadap konversi lahan.

Sebagai langkah lanjutan, ATR/BPN juga mewajibkan pemerintah daerah yang telah mencantumkan LP2B dalam RTRW namun belum memenuhi batas minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW. Batas waktu revisi ditetapkan paling lama enam bulan.

Revisi RTRW tersebut dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian produktif, sekaligus menutup celah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Saat ini tercatat baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan penetapan LP2B di atas 87 persen. Sebaliknya, masih ada sekitar 409 daerah yang perlu melakukan penyesuaian tata ruang.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN akan segera menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota. Koordinasi juga dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat sosialisasi serta pengawasan pelaksanaan aturan di daerah.

Langkah darurat ini diharapkan menjadi rem sementara atas laju penyusutan sawah nasional, sekaligus menjadi fondasi penataan tata ruang yang lebih berpihak pada ketahanan dan kedaulatan pangan. (r)

Related Posts