
Sikapi Regulasi Baru Kemenag, DPRD Badung Pastikan Hibah Rumah Ibadah Tetap Berjalan
Badung-kabarbalihits
Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menyoroti serius potensi terdampaknya ribuan proposal hibah akibat perubahan regulasi administrasi rumah ibadah, khususnya terkait kewajiban Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang diterbitkan Kementerian Agama. Berdasarkan data sementara, lebih dari 6.000 proposal hibah terancam tertunda pencairannya.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Badung bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Badung yang digelar pada Senin (26/1) di Ruang Rapat Gosana II, Gedung DPRD Badung.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua I I Made Suwardana. Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Badung, yakni Putu Parwata, Ni Made Sekarini, I Nyoman Sudana, I Gede Suraharjaya, dan I Wayan Joni Pargawa.
Dari unsur eksekutif, hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha beserta jajaran, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Badung I Putu Sudika, serta perwakilan Kemenag Kabupaten Badung, yakni Kabag Tata Usaha I Wayan Sumada dan Kaur Hindu Ida Bagus Gede Arjaya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Badung mengungkapkan adanya hambatan signifikan dalam proses pengajuan dan pencairan hibah, yang dipicu perubahan aturan administrasi rumah ibadah. Kewajiban kepemilikan TDRI dinilai belum sepenuhnya siap diterapkan karena masih terdapat kendala dalam proses penerbitannya.
“Data sementara yang kami peroleh, ada sekitar 6.000 hibah tahun 2025 yang terdampak. Jika ditambah pemohon dari luar Kabupaten Badung, jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujar Graha Wicaksana.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pengelola rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang sangat bergantung pada bantuan hibah pemerintah untuk mendukung aktivitas keagamaan dan sosial.
Komisi IV DPRD Badung pun menilai perlunya sinkronisasi kebijakan serta standar pelayanan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Kementerian Agama agar perubahan regulasi tidak menjadi penghambat pelayanan publik.
Sebagai solusi jangka pendek, rapat menyepakati bahwa pencairan hibah tahun anggaran 2026 tetap dapat diproses dengan ketentuan pemohon wajib melampirkan surat tanda daftar rumah ibadah. Namun, apabila TDRI belum terbit, pemohon cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Setelah TDRI diterbitkan, dokumen tersebut wajib diunggah ke dalam sistem E-Hibah.
Sementara itu, untuk pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah perubahan tahun 2026, serta hibah induk tahun 2027, TDRI ditetapkan sebagai persyaratan wajib. Apabila penerbitan TDRI mengalami keterlambatan, Kementerian Agama Kabupaten Badung akan menerbitkan surat keterangan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bentuk penjelasan administratif.
Menutup rapat, DPRD Badung mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar sembari proses penyesuaian regulasi ini diselesaikan. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk memastikan kebijakan hibah tetap berpihak pada kepentingan umat serta tidak menghambat keberlangsungan kegiatan keagamaan di Kabupaten Badung. (kbh2)


