
Praperadilan Kakanwil BPN Bali Digelar Besok, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Cacat Formil Penetapan Tersangka
Denpasar-kabarbalihits
Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., akan digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/1), tim kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office yang dikoordinator oleh Gede Pasek Suardika, S.H., M.H dan I Made “Ariel” Suardana, S.H.,M.H dari LABHI Bali mengungkap sejumlah fakta yang dinilai mengejutkan dan menjadi dasar utama pengajuan praperadilan.
Pasek Suardika menjelaskan, pokok permasalahan dalam praperadilan ini adalah Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H. Dalam surat tersebut, klien mereka disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Yang kami persoalkan adalah cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka tersebut,” ujar kuasa hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan mendasar. Pertama, pasal yang dikenakan dinilai tidak lagi berlaku, yakni Pasal 421 KUHP lama, serta Pasal 83 UU Kearsipan yang disebut telah daluwarsa. Selain itu, surat penetapan tersangka juga dinilai cacat administrasi karena mencantumkan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022, yang dinilai tidak relevan dengan proses penetapan tersangka saat ini.
GPS, Sapaan Akrab Pasek Suardika juga menegaskan bahwa secara institusional, BPN telah konsisten sejak awal. Mulai dari proses penerbitan sertifikat pada tahun 1985, transaksi jual beli tahun 1989, hingga saat ini, sikap BPN disebut tidak pernah berubah meskipun terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung. “Mengherankan, baru pada era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, klien kami dipaksa menjadi tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyinggung keberadaan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018. Tim tersebut, menurut mereka, telah menghasilkan kesimpulan akhir yang secara jelas menyebut pihak-pihak yang dikategorikan sebagai mafia tanah.
“Seharusnya Polda Bali konsisten menggunakan arsip kesimpulan dan rekomendasi Tim Terpadu ini sebagai acuan di tahap penyelidikan sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya. Mereka bahkan mempertanyakan apakah arsip tersebut masih tersimpan di Polda Bali atau justru hilang.
Dalam konferensi pers itu juga diungkap adanya dokumen penting yang dinilai memperjelas akar persoalan. Dokumen tersebut berupa Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989, yang memberikan kuasa kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara atau calon laba pura. Dokumen itu diperkuat surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989 yang menyebut adanya tanah negara seluas kurang lebih 900 meter persegi di luar areal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran.
Surat tersebut menegaskan bahwa tanah yang dimohonkan maupun lokasi berdirinya Pura Dalem Balangan berada di luar kawasan tanah bersertifikat Nomor 372 Desa Jimbaran. Salah satu penandatangan surat itu adalah I Made Tarip Widartha, dan surat tersebut diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu, Pasek Arsadja.
Berdasarkan fakta tersebut, kuasa hukum menilai menjadi tidak logis apabila saat ini masih muncul tuntutan atas tanah lain yang justru masuk ke dalam tanah milik pihak lain. Terlebih, upaya hukum yang ditempuh pemohon sebelumnya telah diuji di peradilan tata usaha negara (PTUN) maupun perdata dan tidak dikabulkan.
Mereka juga mengutip Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas Hak Milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Dalam surat tersebut, Pura Dalem Balangan disarankan menempuh gugatan ke pengadilan untuk tanah di luar area pura, serta mengajukan permohonan hak untuk tanah yang menjadi lokasi berdirinya pura.
Disisi lain, I Made Ariel Suardana, menilai penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali merupakan bentuk kriminalisasi kewenangan jabatan yang berbahaya bagi sistem pemerintahan. “Ini yang kami lihat sebagai salah satu aspek kriminalisasi, menggunakan Pasal 421 KUHP lama termasuk Undang-Undang Kearsipan, yang substansinya sendiri sudah dijelaskan dalam Pasal 43. Jika pola seperti ini dibiarkan, maka setiap orang atau setiap badan hukum yang mengeluarkan surat berpotensi dilaporkan dengan tuduhan yang sama,” tegas I Made Ariel Suardana.
Ia mengingatkan, praktik penegakan hukum semacam ini akan menciptakan ketakutan struktural di lingkungan birokrasi dan mengganggu pelayanan publik. “Oleh karena itu, kami sampai pada satu kesimpulan bahwa pada saat penetapan tersangka ini, Polda Bali telah menetapkan tersangka secara ugal-ugalan. Prosesnya tidak transparan dan dilakukan secara misterius,” ujarnya.
Lebih jauh, Ariel menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada praperadilan semata. Ia memastikan tim kuasa hukum akan membuka secara terang pihak-pihak yang diduga berada di balik perkara tersebut. “Nanti akan kami bongkar siapa the man behind, siapa orang-orang yang berada di belakang kasus ini,” tandasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa BPN Bali sebagai institusi pemerintahan senantiasa tunduk pada peraturan perundang-undangan dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka juga berharap Polda Bali dapat menjaga dan menghormati batas kewenangan masing-masing lembaga dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat.(kbh2)


